"Klien kami Anggodo Widjojo minta klarifikasi dan penjelasan dari yang terhormat Plt Jaksa Agung atas sikapnya yang ambivalen. Bahwa sikap Kejaksaan Agung yang telah mengambil langkah deponeering adalah menunjukkan bahwa Kejaksaan Agung tidak mempunyai sikap, karena sebelumnya telah mengambil langkah SKPP dengan alasan yuridis dan sosiologis," ujar Bonaran kepada wartawan usai mencoba menemui langsung Plt Jaksa Agung.
Hal ini disampaikan Bonaran di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (4/11/2010). Pantauan detikcom, Bonaran yang datang berdua dengan stafnya ini, hanya berada di dalam Gedung Jaksa Agung selama 15 menit saja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Putusan praperadilan sudah menyatakan melanjutkan perkara Bibit-Chandra, tapi malah dideponeering. Ini namanya pelecehan," tegasnya.
Bonaran menyatakan, dirinya berniat untuk bertemu langsung dan berdiskusi dengan Darmono untuk menanyakan hal tersebut. Namun ternyata dia ditolak.
"Ditolak, tak mau dia menerima. Dia hanya menerima surat saya, alasannya tidak ada. Dia hanya minta surat, ya sudah saya kasih saja suratnya," tuturnya.
Bonaran menyesalkan perlakuan Kejagung ini. Dia sangat berharap bisa menanyakan langsung kepada Darmono soal keputusan Kejagung untuk mendeponeering perkara Bibit-Chandra. Dan juga menanyakan mengapa Kejagung tak kunjung mengeksekusi putusan Pengadilan Tinggi yang memerintahkan perkara Bibit-Chandra dilanjutkan.
"Saya sebenarnya mau diskusi dengan Plt Jaksa Agung tapi dia tidak mau menerima. Saya hanya mau menanyakan kenapa Pak Darmono mengambil keputusan yang berbeda dengan pak Hendarman," ucapnya.
"Kedua apakah memang putusan pengadilan boleh tidak dijalankan? Kalau boleh, terima kasih juga kita, karena semua yang dipenjara boleh dikeluarkan," ujar Bonaran.
(nvc/nrl)











































