Pengedar Narkoba Tak Perlu Diberi Grasi dan Remisi

Pengedar Narkoba Tak Perlu Diberi Grasi dan Remisi

- detikNews
Kamis, 04 Nov 2010 15:35 WIB
Jakarta - Usulan untuk mengganti hukuman penjara menjadi denda bagi para pengedar narkoba harus dipertimbangkan masak-masak. Anggota Komisi III DPR Didi Irawadi Syamsuddin menilai hukuman untuk pengedar justru perlu ditambah, bahkan kalau perlu tidak usah diberi remisi dan grasi.

"Tentu hukuman berat bagi pengedar dan bandar harus diberlakukan. Hukuman penjara dan denda yang tinggi terhadap bandar dan pengedar. Bila perlu tidak dapat remisi dan grasi," ujar Didi saat ditemui wartawan di DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (4/11/2010).

Didi menjelaskan, bagi para pengguna yang bukan pengedar, mungkin hukuman denda bisa diterima. Tapi tidak bagi pengedar dan bandar narkoba.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Narkoba adalah zat yg dapat mengancam generasi bangsa ke depan," pesan dia.

Menurut Didi, hakim-hakim pun harus waspada dalam memberikan vonis bagi para bandar narkoba ini. Selain diminta untuk memberikan hukuman yang berat, hakim pun diminta agar menolak segala tawaran para mafia narkoba.

"Sebab tidak jarang mafia narkoba, mempengaruhi dengan membeli dan menyuap oknum-oknum penegak hukum," tambahnya.

Sebagai salah satu solusi bagi peredaran narkoba, Didi meminta agar regulasi terhadap rokok dan tembakau harus diperketat. Menurutnya rokok adalah pintu masuk narkoba, sehingga aturan rokok ini harus jelas.

"Cukai yang tinggi dan perlu membatasi tempat-tempat untuk merokok dan cerutu. Iklan rokok juga harus diperketat," tutup politisi Partai Demokrat ini.


(rdf/vit)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads