Dalam gugatan praperadilannya, pemohon meminta ketegasan terkait belum adanya pelimpahan ke pengadilan oleh Kejagung selaku termohon I dan KPK selaku termohon II terhadap Gubernur Bengkulu, Agusrin M Najamudin. Agusrin tersangkut kasus korupsi bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2006-2007.
"Mengabulkan permohonan pemohon," kata hakim tunggal Supraja dalam sidang di PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Kamis, (4/10/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi putusan ini, baik Kejagung yang diwakili Jaksa Rein dan KPK yang diwakili anggota biro hukum, Indra Bratti, mengaku pikir- pikir. "Lapor pimpinan dulu," kata Jaksa Rein.
Adapun kuasa hukum pemohon, Aizan Dahlan mengaku puas atas putusan ini. Menurutnya, sudah tak ada keraguan lagi bagi siapapun untuk meneruskan kasus ini. "Sudah ada dokumen hukum, landasan hukum. Ini membuat pelajaran bagi keduanya untuk tidak main-main lagi," kata Aizan.Β Β Β
Kasus korupsi Agusrin telah diperiksa sejak tahun 2007 dan dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Kasus inipun sudah dilaporkan kepada KPK sejak tanggal 4 Desember 2007. Namun hingga saat ini KPK tidak menjalankan tugas super visinya dan membiarkan kasus ini berlarut-larut.
Oleh sebab itu, seharusnya sesuai dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 057/KMA/SK/IV/2009 tanggal 28 April 2009 tentang penunjukkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memeriksa dan memutus perkara Gubernur Bengkulu, Agusrin Najamudin. Akan tetapi hal tersebut tidak kunjung dilimpahkan atau disidangkan.
Seperti diketahui sebelumnya, Agusrin terganjal kasus dugaan korupsi penyaluran dan penggunaan dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Dalam kasus ini, Agusrin diduga merugikan negara Rp 21,3 miliar
Kejaksaan Agung mengaku segera melimpahkan berkas perkara korupsi Gubernur Bengkulu Agusrin Najmudin ke persidangan. Agusrin, satu dari sekian kepala daerah yang jalani proses hukum, namun belum dilimpahkan ke pengadilan.
(asp/anw)











































