saat terjadi bentrokan tersebut. Keduanya mengaku dipaksa oleh penyidik untuk mengambil peran sesuai dengan kejadian kerusuhan yang terekam dalam CCTV tersebut.
"Waktu itu kami diarahkan. Itu BAP tidak benar," ujar terdakwa Kanor Lolo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Jakarta, Rabu (3/11/2010).
Namun permintaan tersebut tidak ditanggapi Hakim yang diketuai Singit Elier. Padahal rekaman tersebut merupakan titik awal pemeriksaan polisi. Oleh penyidik, para terdakwa diperlihatkan rekaman kamera CCTV yang terletak di luar Blowfish Cafe.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu kuasa hukum terdakwa M Simatupang, mengatakan jika rekaman CCTV tersebut diperlihatkan, akan jelas terungkap bahwa mereka bukan pelakunya.
"CCTV itu tidak dijadikan barang bukti karena di CCTV itu tidak terlihat mereka ini. CCTV tersebut terletak di luar, jadi terekam CCTV tuh orang lari sana lari sini. Pukul sana pukul sini bawa parang. Tapi nggak terlihat muka mereka," kata dia.
Simatupang menjelaskan pihaknya sudah menyerahkan permohonan tersebut kepada
hakim, "Kan hakim yang berperan di persidangan. Hakim merasa tidak perlu, karena tidak ada muka mereka disitu buat apa dihadirkan," jelasnya.
Ia pula menambahkan bahwa tidak hanya rekaman CCTV saja yang membuktikan bahwa keempat terdakwa tidak terlibat dalam pengeroyokan, "Bukan CCTV aja, tapi sidik mereka aja tidak ada di barang bukti. Bercak darah pun tidak ada pada baju yang digunakan," tambahnya.
(mpr/mok)











































