Makanan dan minuman kemasan berbagai merek itu ditengarai masuk secara bebas dari dua pintu masuk yakni Pelabuhan Belawan di Medan dan Pelabuhan Teluk Nibung di Tanjung Balai. Dari sana, produk-produk tersebut dikirim ke Medan.
Menurut anggota Komisi C DPRD Sumatera Utara (Sumut) Brilian Moktar, produk makanan dan minuman yang tidak memenuhi aturan yang ditetapkan pihak berwenang Indonesia itu, dapat ditemukan dengan mudah di pusat-pusat perbelanjaan besar, bahkan tersebar luas hingga ke mini market-mini market yang tersebar di berbagai kawasan di Medan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini, setiap barang dari luar negeri yang masuk ke Indonesia, tidak mungkin lewat tanpa melalui bea cukai. Jika ternyata barang-barang itu bebas diperdagangkan di pasaran, tentu sudah ada yang menyetujui peredaran itu.
"Karena itu, harus diselidiki lagi masalah legalitasnya. Tentunya pintu pertama untuk menyelidiki masalah ini adalah di Bea dan Cukai," tukas Moktar.
Selain Bea dan Cukai, kata Moktar lagi, instansi lain yang terkait, yakni Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (POM). Lembaga-lembaga ini terkesan membiarkan makanan dan minuman itu beredar secara ilegal.
Untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen, serta melindungi kepentingan industri di dalam negeri, Moktar menyarankan agar pemantauan terhadap keberadaan makanan dan minuman kemasan impor ini harus segera dilaksanakan.
"Industri di dalam negeri harus diproteksi, ini kunci masalahnya," tukas Moktar.
(rul/mok)











































