"Harus dilihat apakah ada perbuatan melawan hukum sehingga menyebabkan kerugian negara. KPK bisa berkoordinasi dengan Bapepam-LK, sebagai otoritas yang menangani persoalan tersebut," ujar juru bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Rabu (3/11/2011).
Menurut Johan, pihaknya dapat melakukan supervisi dan koordinasi dengan Bapepam-LK, sesuai dengan kewenangan yang dimiliki dalam tindak pidana korupsi. Menurut dia, indikasi tindak pidana tersebut di antaranya terkait dengan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, dia menuturkan indikasi korupsi juga terkait dengan pengambil kebijakan atau penyelenggara negara. Semua baru bisa diproses jika ada laporan dari masyarakat yang masuk.
"Tapi sampai sekarang belum ada laporan yang masuk," tutupnya.
Seperti diketahui, KS berencana melepaskan 3.155.000.000 saham baru ke publik dan mencatatkannya di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 10 November 2010. Pernyataan efektif telah diperoleh pada 29 Oktober 2010. Masa Penawaran akan digelar pada 2-4 November 2010. Penjatahan pada 8 November 2010. Distribusi pada 9 November 2010.
Harga pelaksanaan IPO ditetapkan sebesar Rp 850 per saham dari kisaran harga yang ditetapkan sebesar Rp 800-1.050 per lembar. Dengan harga Rp 850, maka total perolehan dana IPO sebesar Rp 2,681 triliun. Dalam IPO ini, KS menunjuk 3 penjamin emisi (underwriter) yakni PT Mandiri Sekuritas, PT Danareksa Sekuritas, dan PT Bahana Securities.
Dalam proses bookbuilding yang telah digelar dan berakhir pekan lalu, KS berhasil memperoleh pesanan hingga 30 miliar saham atau hampir 9 kali dari jumlah saham yang dilepas ke publik.
Namun penetapan harga saham IPO Rp 850 itu dinilai sangat murah dan berpotensi merugikan negara. Ekonom Sustainable Development Indonesia yang juga Wakil Ketua Umum PAN, Dradjad Wibowo menilai Menteri BUMN mengungkapkan harga saham IPO KS sangat murah sehingga akan banyak orang yang mencari untung cepat dari kenaikan harga saham IPO KS pada
saat listing perdana di bursa.
Ketua Presidium Nasional Forum Serikat Pekerja BUMN Bersatu Arief Poyuono mengatakan, KPK harus memeriksa para underwriter dan para direksi PT. KS yang meyebabkan harga perdana yang ditawarkan dengan harga pada posisi Underpriced. Karena seharusnya bisa ditawarkan lebih dari Rp 850 pada saat IPO .
Selain itu, KPK juga harus memeriksa sejumlah pejabat negara di kementerian BUMN serta menteri BUMN, DPR dan pejabat Parpol yang terkait dengan pemberian ijin PT KS untuk diprivatisasi. Alasannya, diduga ada penjatahan saham KS yang dibagi-bagikan ke sejumlah pejabat tertentu. "Harga dipatok murah sehingga mereka bisa
mendapatkan keuntungan maksimal," tegasnya.
Saat dikonfirmasi, pihak underwriter menegaskan, penetapan harga itu sudah melalui perhitungan cermat. Jika dinaikan saja Rp 50 ke Rp 900 per lembar, maka KS bisa kehilangan sekitar setengah dari investor yang sudah melakukan penawaran.
(mad/mok)










































