"Kita coba sekali lagi. Kalau nanti kita sudah dipanggil secara sah, dan (Yusril) tidak ada alasan sah, kita tangkap," kata Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung, Darmono di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (3/11/2010).
Sesuai dengan prosedur, Kejaksaan masih memberi kesempatan kepada Yusril untuk bersikap kooperatif. Yaitu memenuhi panggilan kali ke tiga yang sekaligus merupakan yang terakhir. Â
Penangkapan merupakan cara terakhir yang akan Kejaksaan tempuh. Cara cara hanya akan ditempuh bisa mantan Menkum HAM dan Mensesneg itu sekali lagi mangkir tanpa alasan jelas seperti dua kali pemanggilan pemeriksaan sebelumnya.
"Kita berikan keleluasan secara kooperatif. Kalau dia dipanggil secara sah, tidak hadir tanpa alasan sah, kita akan tangkap," tegas Darmono.
Dia membenarkan, bahwa setiap urung hadir Yusril selalu menyerahkan surat permohonan penundaan. Kejaksaan akan melihat pada alasan yang bersangkutan. Jikadinilai tidak jelas maka, Kejaksaan akan melakukan upaya hukum tegas.
"Artinya begini, ini kan sudah dua kali dipanggil tapi tidak hadir. Katanya tadi tidak ada alasan yang jelas. Kalau ternyata seperti itu, nanti kita lakukan upaya hukum sesuai ketentuan hukum yang ada. Kan Undang-Undang memberikan ketentuan seperti itu," jelas Darmono.
Yusril Ihza Mahendra terakhir kali diperiksa penyidik Kejagung pada 13 Oktober lalu. Saat itu Yusril mengaku menjawab 21 pertanyaan penyidik seputar proyek Sisminbakum dengan jelas dan detail.
Namun, pada panggilan pemeriksaan berikutnya tanggal 27 Oktober lalu, Yusril mangkir. Kuasa hukumnya, Maqdir Ismail saat itu menuturkan kliennya tengah sakit demam dan meriang sehingga tidak bisa menghadiri pemeriksaan.
Anehnya beberapa hari kemudian, Yusril hadir dalam pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri terkait kasus perbuatan tidak menyenangkan oleh Kejagung. Yusril juga hadir dalam sidang perdana uji tafsir soal saksi meringankan di Mahkamah Konstitusi (MK)
Padahal pada 27 Nopember, dia telah meminta penundaan pemeriksaan hingga tanggal 3 November. Tapi lagi-lagi Yusril tidak memenuhinya dengan alasan tengah berada di Bali untuk urusan pekerjaan dan pribadi.
Kuasa hukum Yusril menyatakan, pihaknya meminta penundaan jadwal pemeriksaan hingga 18 November. Yaitu setelah Idhul Adha. (nvc/lh)











































