Sunari Syok Jalani Sidang Perdananya

Ibu Bunuh Bayi

Sunari Syok Jalani Sidang Perdananya

- detikNews
Rabu, 03 Nov 2010 19:44 WIB
Sunari Syok Jalani Sidang Perdananya
Jakarta - Masih ingat Sunari (39), ibu yang tega membunuh bayinya dengan cara digorok menggunakan pisau dapur? Pandangannya kosong dan bingung saat mendengar pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Rabu (3/11/2010).

Nari sapaan akrab Sunari, yang menggunakan dress putih ini terlihat syok setelah menyadari dirinya harus menjadi pesakitan dalam pembunuhan anak kandungnya sendiri Auliyani Yuliani (14 hari). Akibat perbuatannya, penuntut umum menjerat dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atau Pasal 80 ayat (3) UU KDRT atau Pasal 338 KUHP.

Jaksa Penuntut Umum Sudiharjo, membacakan dakwaan Nari di depan persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Achmad Solihin. Kasus ini bermula pada 1 Agustus 2010. Sekitar pukul 08.00 WIB Sugiono, suami Nari berangkat mencari rezeki dengan berjualan ketupat sayur keliling menggunakan gerobak dorong. Saat itu, Nari terlihat sedang menjemur Auliya yang masih berusia dua minggu di depan rumah. Sembari dijemur, Auliya diberi minum susu dengan menggunakan dot. Setengah jam kemudian, Auliya diboyong ke dalam kamar oleh Nari sembari diberikan Air Susu Ibu (ASI).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Auliya pun tertidur. Sementara Nari pun membaringkan tubuhnya di tempat tidur. Namun, kata Sudiharjo, Nari tak dapat memejamkan matanya. Sekira pukul 11.00 WIB, Auliya menangis. Mendengar Auliya menangis, Nari pun bangun dari pembaringan. Oleh Nari, Auliya dibopong sembari diberikan ASI. Namun Auliya tetap menangis.

Kemudian, Nari beranjak ke ke dapur sembari membopong Auliya. Di dapur, kata Sudiharjo, Nari melihat sebilah pisau. Nari pun mengambil pisau tersebut dan timbul niat untuk menghabisi Auliya. Pasalnya Nari sudah tak kuat merasakan sakit menjalani operasi cesar selepas melahirkan Auliya. Terlebih lagi, Nari sudah tak kuat mengurus Auliya.

Selanjutnya, Nari membawa Auliya menuju ke dalam kamar sembari membawa sebilah pisau. Berada dalam kamar yang terkunci, Nari kemudian duduk sembari memberikan ASI kepada Auliya. Nah, dengan menggunakan tangan kanan Nari menggorok leher Auliya dengan menggunakan sebilah pisau dapur. Setelah digorok, Nari membekap mulut Auliya dengan alasan agar tidak terdengar suara erangan dari bayi yang masih merah tersebut. Setelah Auliya meninggal dunia, Auliya dipangku.

Nah pada saat itu, terdapat suara yang mengetuk pintu. Ternyata, orang yang mengetuk pintu adalah Sugiono, suami Nari. Melihat ceceran darah Auliya, Sugiono terperanjak. Nari pun berujar kepada Sugino, "Mas bayimu wis tak pateni (Mas, bayimu sudah saya bunuh)". Mendengar ucapan Nari dan melihat Auliya sudah tak bernyawa, Sugiono duduk terpaku sembari menangis.

Lebih jauh Sudiharjo menjelaskan bahwa berdasarkan hasil visum et repertum dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo No.756/SK.II/08/2-2010 tertanggal 25 Agustus 2010 berkesimpulan mayat bayi berumur dia minggu didapat luka terbuka, terputus jaringan oto. Bahkan pembuluh darah leher serta terpotongnya ruas leher akibat kekerasan benda tajam. Sebab matinya bayi perempuan ini diakibatkan kekerasan benda tajam atau sayatan pada daerah leher sisi kiri.

Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa Hermawanto mengatakan tidak selayaknya Sunari diboyong ke meja hijau. Sebabnya, kliennya menghidap sindrome baby blues.

"Seharusnya disembuhkan dengan membawa Nari ke psikiater," kata Hermawanto.

Baby blues, kata dia merupakan sindrome yang diderita bagi perempuan yang baru saja melahirkan. Dampaknya, kata dia sangat tergantung pada kekuatan mental perempuan tersebut.

"Sementara dukungan keluarga dan kondisi sosial ekonomi menjadi faktor yang menentukan tingkat tekanan stres yang dialami pada perempuan yang baru saja melahirkan," imbuhnya.

Hermawanto menambahkan pihaknya dalam persidangan ini tidak akan mengajukan eksepsi atau tanggapan atas dakwaan JPU. Pihaknya lebih berharap sidang ini segera diputuskan.

"Kita tidak mengajukan eksepsi. Lebih cepat lebih baik," jelasnya.

Sidang akan kembali digelar pada Rabu (10/11/2010) dengan agenda pemeriksaan saksi.

(mpr/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads