PDIP meminta pimpinan parpol bertanggung jawab atas kasus tersebut. Termasuk
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Hal ini disampaikan oleh Petrus Selestinus selaku kuasa hukum dari enam
tersangka dari PDIP yakni, Poltak Sitorus, Max Moein, Matheos Pormes, Jeffrey Tongas Lumban Batu, Soetanto Pranoto, M Iqbal, Ni Luh Mariani Tirtasari dan Enggelina H Pattiasina.
"Ditanya itu pimpinan-pimpinan partai, ditanya itu, Ketua Umum Megawati
Soekarnoputri, Sekjennya, Ketua Umum Golkar Akbar Tanjung, PPP Hamzah Haz," kata Petrus di Gedung KPK, Senayan, Jakarta, Rabu (3/11/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Petrus, pimpinan partai harus ikut dipanggil oleh KPK sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penerimaan travel cheque tersebut. Sebab, sebagian besar digunakan untuk kepentingan kampanye.
"Jangan yang dikejar adalah pensiunan-pensiunan itu yang kita anggap KPK tak bisa mengejar itu," tambahnya.
"TC diberikan kepada kader-kadernya disebutkan ini digunakan untuk kampanye pilpres. Yang menyerahkan itu pimpinan fraksi," sambungnya.
Pria ini juga menegaskan, kliennya sebagai korban para pimpinan partai. Menurut dia, jika sejak awal kliennya menerima uang haram, kenapa masih dipertahankan hingga saat ini.
"Kalau seandainya itu uang haram kenapa kader-kader partai itu tidak dipecat dari dulu? Iya kenapa nggak dipecat, buktinya Dhudie Makmun Murod masih di Cipinang tapi masih jadi anggota DPR. Berarti partai menganggap itu bukan uang haram," tegasnya.
(mad/mok)










































