"Mendesak gubernur untuk kaji ulang IMB ini kalau perlu dicabut," ujar Syamsul Munir dari YLBHI kepada detikcom, Rabu (3/11/2010).
Syamsul merupakan kuasa hukum para warga Jl Johari I RT 11 RW 10 Kebayoran Lama Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan yang menolak pembangun SPBU Shell.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Upaya hukum bisa dilakukan misalnya, gugatan ke PTUN soal pencabutan IMB," tegasnya.
Menurut Munir, mengacu pada UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 27 Tahun 2009 tentang Pedomanan Penetapan Izin Gangguan di Daerah disebutkan kalau masyarakat memiliki peran serta dalam pembangunan.
"Disebutkan di beberapa pasal harus ada pelibatan masyarakat," kata Munir.
Munir sangat menyayangkan, Dinas P2B menerbitkan IMB mengacu pada Surat Keputusan (SK) Gubernur No 76 Tahun 2000 dan keterangan dari PT Shell yang mengatakan Jl Bintaro Raya merupakan kawasan komersil sehingga tidak perlu mendapat izin warga. "Dinas P2B tidak melihat fakta di lapangan, harusnya dicek ke lapangan terlebih dahulu," pintanya.
"Secara hirarki perundang-undangan SK dibawah undang-undang dan Permen," tambahnya.
Penolakan ini karena warga khawatir tangki SPBU yang jaraknya hanya 14 meter dari rumah mereka akan menimbulkan pencemaran air tanah. Kompensasi dari PT Shell berupa air mineral untuk dikonsumsi dinilai bukanlah solusi terbaik, karena air digunakan untuk berbagai keperluan.
Pagi tadi beberapa orang warga mendatangi Walikota Jakarta Selatan untuk mengadukan rencana pembangunan SPBU. Mereka juga berencana melayangkan surat ke Gubernur DKI untuk mengkaji ulang penerbitan IMB yang nyata-nyata ditolak oleh warga.
(did/anw)











































