Kadivhumas Mabes Polri Irjen Pol Iskandar Hasan mengatakan akan mengecek ke Bareskrim terkait kasus ini.
"Saya belum tahu. Nanti saya lihat dulu. Harusnya kalau sudah P21 tidak ada alasan untuk menahan kasus. Harus diserahkan ke pengadilan," kata Iskandar saat ditemui di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Rabu (3/11/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Satu bulan kemudian, ketika akan pelimpahan tahap kedua, berkas ternyata belum bisa dilimpahkan karena tersangka sedang sakit jantung.
Setelah Anur Salma sembuh, lanjutnya, penyidik berusaha melimpahkan berkas tersebut ke kejaksaan (pelimpahan tahap kedua). "Namun jaksa belum lengkap," ujarnya ketika sidang.
Terkait pernyataan eks pengacara Ho, Haposan Hutagalung yang mengungkap bahwa terdapat intervensi petinggi Polri dalam kasus tersebut, Iskandar mempersilakan untuk mengungkap hal itu di pengadilan. "Silakan saja yang ada di balik itu. Yang salah-salah yang benar-benar. Kita normatif saja nggak usah macam-macam," jelasnya.
Pengacara Susno Duadji, Henry Yosodiningrat mempertanyakan pernyataan Yuliardus tersebut. Namun, Juliartus hanya menjawab penyidik menerima surat dari kejaksaan bahwa sudah 70 hari berkas sudah dinyatakan lengkap.
Henry pun mempertanyakan pernyataan tersebut. "Kenapa pelimpahan tahap ke-2 belum dilakukan padahal sudah hampir satu tahun dinyatakan lengkap atau P21," ujarnya.
Henry menduga belum dilimpahkannya berkas tersebut karena ada usaha untuk menutupi rekayasa atau mafia lain yang dapat terbongkar jika kasus ini masuk ke pengadilan. "Jadi rekayasa ini semakin terbuka justru mereka khawatir kalau itu dilimpahkan ada rekayasa lain atau mafia lain yang terbongkar disitu, sudah setahun lebih berkas ini belum dilimpahkan," tandasnya.
(ape/rdf)











































