Pria WN Malaysia Selundupkan Sabu Modus Body Wrapping

Pria WN Malaysia Selundupkan Sabu Modus Body Wrapping

- detikNews
Rabu, 03 Nov 2010 17:24 WIB
Pria WN Malaysia Selundupkan Sabu Modus Body Wrapping
Jakarta - Aparat Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan pria berkewarganegaraan Malaysia bernama Johar bin Paimin karena menyelundupkan sabu ke Indonesia. Modus yang dilakukan tersangka dengan merekatkan sabu tersebut di badannya (body wrapping).

"Tersangka Johar ini menggunakan body wrapping untuk menyelundupkan sabu, dilekatkan di badan yang bersangkutan," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Anjan Pramuka Putra di kantornya, Jakarta, Rabu (3/11/2010).

Tersangka diamankan petugas di depan kamar 1212 Swiss Bel Hotel, Jalan Kartini Raya No 57, Sawah Besar, Jakarta Pusat pada 16 Oktober 2010. Dari tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 600 gram sabu.

Tersangka ditangkap bersama SH alias ANG, seorang wanita berkewarganegaraan Indonesia yang menjadi kurir sabu. Dari hasil interogasi terhadap SH, diketahui bahwa barang haram itu dibawa ke Jakarta melalui Batam.

"Dari Batam, tersangka SH membawa sabu itu ke Jakarta menggunakan pesawat Lion Air atas perintah Johar," katanya.

Untuk mengelabui petugas bandara, tersangka Johar melilitkan sabu tersebut ke badannya. Sabu tersebut direkatkan dengan lakban di tubuhnya.

"Kemudian ditutupi dengan kain," katanya.

Dari keterangan tersangka Johar, diketahui bahwa barang tersebut adalah milik tersangka AS dan AHW. Kedua tersangka ini adalah WN Malaysia.

"Mereka masih DPO," katanya.

Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi masyarakat yang mengetahui adanya penyelundupan sabu dari Malaysia ke Jakarta. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap keduanya di depan kamar Hotel Swiss Bel.

Dari tersangka Johar, polisi menyita barang bukti berupa 600 gram sabu, uang sebesar 43 RM, 1 handphone, 1 paspor Malaysia atas nama Johar dan tiket elektronik Lion Air. Selain itu, polisi juga menyita bukti pembayaran check in di Swiss Bel Hotel, lakban putih dan kain panjang.

Menurut Anjan, tersangka Johar telah berulang kali menyelundupkan sabu ke Indonesia. Sabu tersebut dipasarkan di Samarinda, Balikpapan dan Jakarta.

Sementara itu, Kepala Satuan II Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Hendra Joni mengatakan, petugas sempat bergulat dengan tersangka Johar. Pasalnya, Johar menolak diamankan polisi.

"Anggota sempat bergumul dengan tersangka. Dia nggak mau ditangkap. Dia malah minta ditembak saat diamankan," ujarnya.

Lebih jauh Anjan mengungkapkan, pihaknya telah bekerjasama dengan pihak bea dan cukai bandara untuk mengeliminir penyelundupan sabu melalui pesawat. Namun, upaya tersebut dirasakan sulit karena bisnis haram itu sangat menjanjikan.

"Namun kembali karena ini bisnis yang menjanjikan, mereka berupaya terus menerus untuk mengedarkan," jelas Anjan.

Dua tersangka kini diamankan di Polda Metro Jaya. Keduanya dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) lebih subsider pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Sebelumnya, polisi juga menangkap seorang wanita WN Malaysia bernama Noor Rohmah karena menyelundupkan sabu seberat 400 gram melalui vagina dan pampers. Total sabu yang disita dari dua WN Malaysia ini seberat 1 Kilogram.

"Total sabu itu senilai Rp 2 miliar," tutup Anjan.

(mei/anw)


Berita Terkait