Aparatur Harus Berperan Sebagai Pelayan, Bukan Penguasa

Aparatur Harus Berperan Sebagai Pelayan, Bukan Penguasa

- detikNews
Rabu, 03 Nov 2010 16:48 WIB
Aparatur Harus Berperan Sebagai Pelayan, Bukan Penguasa
Jakarta - Salah satu area perubahan yang disyaratkan bagi instansi pemerintah yang ingin melaksanakan reformasi birokrasi adalah berubahnya pola pikir para pegawainya. Mereka harus menganggap diri sebagai pelayan masyarakat, bukan penguasa yang minta dilayani.

"Aparatur harus berubah mindset-nya, dari kekuasaan harus melayani betul demi rakyat dan sebagainya," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan dalam jumpa pers usai rapat mengenai reformasi birokrasi di Kantor Wakil Presiden, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (3/11/2010).

Menurut Mangindaan, ia akan segera memperbaiki Peraturan Pemerintah (PP)
mengenai kepegawaian. Hal itu supaya ada sanksi yang lebih keras dan tegas bagi abdi negara yang tidak mau melayani masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mudah-mudahan ini bisa merubah mindset aparatur untuk berpihak," imbunhnya.

Adapun mengenai syarat bagi instansi untuk memulai reformasi birokrasi, lanjut Mangindaan, masih ada tujuh lagi. Pertama, perlu ada restrukturisasi organisasi. Struktur organisasi di sebuah instansi haruslah seefisien mungkin.

"Atau istilahnya right function dan right sizing. Ukurannya harus tepat,
tupoksinya (tugas pokok dan fungsi) harus jelas. Ini reformasi birokrasi di
bidang organisasi sangat menentukan," katanya.

Kedua, adalah ketatalaksanaan dari organisasi. Ketiga, manajemen sumber daya
manusia yang akan dilihat tingkat proporsionalitasnya. Misalnya, perincian
jabatan dalam sebuah instansi harus jelas sesuai kebutuhan.

"Keempat, konsep pengawasannya sendiri, pengawasan yang saya maksud bukan
internal saja tapi juga di luar. Yakni tim independen dan tim quality
assurance," ucapnya.

Kelima, lanjut menteri asal Partai Demokrat itu, adalah akuntabilitas kinerja. Output ini bukan hanya berbentuk laporan keuangan yang berpredikat wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Namun, hasil kegiatan yang bisa dirasakan rakyat langsung atau tidak langsung.

Keenam, adalah pelayanan publik. "Ketujuh, regulasi dan deregulasi. Jadi kalau ada satu amandemen UU, di bawah perlu penyesuaian. Bahkan ada yang masih tumpang tindih, ini perlu kita adakan revisi," tutupnya.

(irw/anw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads