KAI Egi Sudjana Ancam Boikot Putusan Pengadilan

KAI Egi Sudjana Ancam Boikot Putusan Pengadilan

- detikNews
Rabu, 03 Nov 2010 16:42 WIB
Jakarta - Konflik ditubuh induk organisasi pengacara seakan tak berujung. Kali ini, Kongres Advokasi Indonesia (KAI) versi Egi Sudjana mengancam akan memboikot seluruh putusan Mahkamah Agung (MA) termasuk pengadilan tinggi dan pengadilan negeri.

"Kami para adavokat bisa memboikot seluruh putusan MA dalam arti jajarannya di pengadilan tinggi, pengadilan negeri, karena telah dicontohkan oleh MA sendiri satu perbuatan yang melawan hukum," kata Egi Sudjana, usai acara konsultasi KAI dengan Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu, (3/11/2010).

Menurut Egi, tindakan melawan hukum MA adalah tidak menaati putusan MK Nomor 101/PUU-VII/2009 tentang UU 18 / 2003 tentang Advokat. Putusan MK menyebutkan Pasal 4 ayat (1) UU No 18 / 2003 tentang Advokat berbunyi "Pengadilan Tinggi atas perintah Undang-Undang wajib mengambil sumpah bagi para Advokat sebelum menjalankan profesinya tanpa mengaitkan dengan keanggotaan Organisasi Advokat yang pada saat ini secara de facto ada, dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak Amar Putusan ini diucapkan." Sedangkan Pasal 28 ayat (1) UU Advokat, MK memutuskan "belum juga terbentuk, maka perselisihan tentang organisasi Advokat yang sah diselesaikan melalui Peradilan Umum."

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan tidak melaksanakan putusan MK, Egi menyebut MA telah melecehkan dirinya sendiri. Egi juga mengungkapkan bahwa pihak MK tidak bisa untuk lebih jauh memantau eksekusi dari putusannya dan mempersilakan kepada semua advokat untuk mengambil tindakan.

"Pernah saya sampai mengucapkan kalau sampai demikian berarti tidak ada hukum yang bisa mengatur masalah ini. Putusan MK yang tidak dijalankan oleh MA," ungkapnya.

Oleh karena itu, lanjut Egi, karena MA tidak memakai aturan hukum, maka dirinya memerintahkan advokat-advokat yang tergabung dengannya untuk melawan hakim yang melarang berpraktek melarang untuk berperkara di dalam konteks pengadilan. Egi juga menyebut MA jelas-jelas melanggar hukum, sehingga ada peluang dapat dituntut secara perdata maupun pidana.

"Pidananya bisa konstruksikan karena melarang orang mencari nafkah. Advokat ini kan mencari nafkah di praktek. Di dalam konteks menjalankan profesinya. tetapi dilarang oleh MA," tegasnya.

Sementara Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva, mengatakan MK benar telah mengeluarkan putusan mengenai uu advokat putusan Nomor 101/PUU-VII/2009 pada Desember 2009. Menurut Hamdan, implementasi dan eksekusi lebih lanjut putusan tersebut tidak bisa dilakukan oleh MK akan tetapi diserahkan pada masing-masing instansi atau institusi yang melaksanakannya.

"Sama saja dengan UU karena putusan MK itu setingkat dengan UU, implementasi dari UU kepada lembaga yang masing-masing mempunyai kewenangan," jelas Hamdan.

Dia juga mengungkapkan bahwa MK tidak bisa terlalu jauh ikut dalam kerangka pengawasan terhadap putusan MK atau implementasi putusannya. Ketika ditanya apakah putusan MK itu ada ada perintah, Hamdan menjawab, "Di situ tidak ada perintah hanya menentukan hukumnya. menentukan normanya. Normanya itu siapapun tergabung dimanapun seorang advokat yang sudah memenuhi syarat dapat disumpah oleh pengadilan tinggi," ujar Hamdan.Β 

(asp/anw)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads