Ada Urusan Pekerjaan di Denpasar, Yusril Urung Diperiksa Kejagung

Kasus Sisminbakum

Ada Urusan Pekerjaan di Denpasar, Yusril Urung Diperiksa Kejagung

- detikNews
Rabu, 03 Nov 2010 16:06 WIB
 Ada Urusan Pekerjaan di Denpasar, Yusril Urung Diperiksa Kejagung
Jakarta - Tersangka kasus korupsi Sisminbakum, Yusril Ihza Mahendra urung diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini. Alasannya Yusril tengah berada di Denpasar, Bali untuk urusan pekerjaan dan urusan pribadi.

"Pak Yusril lagi di Denpasar ada urusan pekerjaan dan pribadi," ujar kuasa hukum Yusril, Maqdir Ismail saat dihubungi wartawan, Rabu (3/11/2010).

Maqdir menambahkan, pihaknya telah mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan hingga tanggal 18 November mendatang. Maqdir beralasan kliennya hendak menunggu lebaran haji atau Idul Adha terlebih dahulu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi kami sudah mengajukan surat penundaan kembali. Kita minta ditunda sampai tanggal 18 November," tuturnya.

"(Pertimbangannya) Setelah lebaran haji," imbuh Maqdir.

Maqdir menegaskan, permohonan penundaan pemeriksaan kliennya ini bukan karena pihaknya tengah menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal uji tafsir saksi meringankan yang telah diajukan Yusril.

"Tidak ada kaitannya sama sekali dengan menunggu putusan MK," tandasnya.

Yusril Ihza Mahendra terakhir kali diperiksa penyidik Kejagung pada 13 Oktober lalu. Saat itu Yusril mengaku menjawab 21 pertanyaan penyidik seputar proyek Sisminbakum dengan jelas dan detil.

Kemudian pada panggilan pemeriksaan berikutnya tanggal 27 Oktober lalu, Yusril mangkir. Kuasa hukumnya, Maqdir Ismail saat itu menuturkan kliennya tengah sakit panas dan meriang sehingga tidak bisa menghadiri pemeriksaan. Maqdir mengatakan juga, pihaknya telah meminta penundaan pemeriksaan hingga tanggal 3 November.

Sementara itu, diketahui bahwa saat ini permohonan uji tafsir saksi meringankan yang diajukan Yusril ke MK sudah mulai disidangkan. Yusril bersikukuh agar penyidik Kejagung memanggil dan memeriksa saksi-saksi meringankan yang diajukannya. Saksi-saksi meringankan tersebut yakni Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, mantan Presiden Megawati Soekarnoputri, mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, dan mantan Menko Ekuin Kwik Kian Gie.

(nvc/anw)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads