"Ini target Kapolri dalam program 100 hari, termasuk kasus Cirus kan kasus yang menonjol," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Iskandar Hasan kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Rabu (3/11/2010).
Iskandar mengatakan, polisi menjamin kasus Cirus akan diusut segera mungkin. Namun, Iskandar meminta publik tidak memberi target.
"Menyelesaikan itu bukan tidak bisa selesai dalam 5 hari. Ngga bisa kita menargetkan. Karena ini kan menyangkut pihak lain. Yang penting sudah jelas arah (penyidikannya) ke mana," jelas Iskandar.
Seperti diketahui Kejagung telah melaporkan jaksa Cirus Sinaga, dan Haposan Hutagalung atas dugaan pemalsuan surat terkait rentut Gayus Tambunan. Mereka diduga melanggar pasal 263 KUHP dan terancam hukuman 6 tahun penjara.
Jamwas Marwan Effendi mengamini bahwa pihaknya telah melaporkan Cirus Sinaga dan Haposan ke Bareskrim Polri dengan nomor 2 TBL/421/X/2010/Bareskrim tanggal 28 Oktober 2010.
(ape/anw)











































