IMB SPBU Shell di Bintaro Menyalahi Undang-undang

IMB SPBU Shell di Bintaro Menyalahi Undang-undang

- detikNews
Rabu, 03 Nov 2010 15:16 WIB
Jakarta - Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) SPBU Shell di Jl Bintaro Raya RT 11 RW 10 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan oleh Dinas P2B Provinsi DKI menyalahi undang-undang. Tidak adanya persetujuan dari warga, pembangunan SPBU Shell harus dibatalkan.

"IMB PT Shell mendirikan SPBU sudah menyalahi undang-undang," ujar Syamsul Munir, kuasa hukum warga saat dihubungi detikcom, Rabu (3/11/2010).

Mengacu pada UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 27 Tahun 2009 tentang Pedomanan Penetapan Izin Gangguan di Daerah di dalamnya terdapat pasal yang mengatur peran serta masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Disebutkan di beberapa pasal harus ada pelibatan masyarakat," kata Munir.

Menurut Munir, landasan Dinas P2B DKI menerbitkan IMB mengacu pada Surat Keputusan (SK) Gubernur No 76 Tahun 2000, dimana disebutkan pendirian bangunan bisa dilakukan tanpa adanya izin masyarakat sekitar sudah bertentangan dengan undang-undang.

"Secara hirarki perundang-undangan SK dibawah undang-undang dan Permen," tegasnya.

Selain itu lanjutnya, analisa soal dampak lingkungan dan tata ruang yang katanya sudah dilakukan uji kelayakan sampai saat ini tidak pernah ditunjukan ke warga. PT Shell juga belum melakukan HO atau gangguan darurat ke dinas terkait.

Alasan PT Shell, kalau tempat mereka akan membangunan SPBU merupakan kawasan komersil sehingga tidak perlu meminta izin warga dinilai mengada-ada. Padahal dalam peraturan menteri disebutkan pembangunan yang lokasinya dekat rumah warga harus mendapatkan izin.

"Tempat dekat warga harus ada izin," tegasnya.

Gelisahnya warga akan pembangunan SPBU ini menurut Munir sangat beralasan, pertama akan berdampak pada pencemaran air, kedua di sekitar jalan Bintaro Raya sudah berdiri 5 SPBU itu artinya warga akan terkepung dengan kehadiran SPBU.

Ditambahkan lagi, warga yang menolak SPBU ini karena tengki SPBU dengan rumah warga hanya berjarak 14 meter. Bahkan tengki ini berada persis di belakang rumah warga. "Tengki berada persis di belakang rumah warga ini kan sudah tidak masuk logika," tandasnya.

Pagi tadi beberapa orang warga mendatangi Walikota Jakarta Selatan untuk mengadukan rencana pembangunan SPBU. Mereka juga berencana melayangkan surat ke Gubernur DKI untuk mengkaji ulang penerbitan IMB yang nyata-nyata ditolak oleh warga.

(did/anw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads