Terdakwa Tak Bisa Hadir, Vonis Eks Dirjen AHU Lagi-lagi Ditunda

Terdakwa Tak Bisa Hadir, Vonis Eks Dirjen AHU Lagi-lagi Ditunda

- detikNews
Rabu, 03 Nov 2010 15:02 WIB
Terdakwa Tak Bisa Hadir, Vonis Eks Dirjen AHU Lagi-lagi Ditunda
Jakarta - Sidang vonis mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkum HAM, Zulkarnain Yunus kembali ditunda. Berdasarkan keterangan dokter di LP Cipinang, Zulkarnain tidak bisa hadir dalam sidang.

"Kami sampaikan bahwa anggota kami meluncur ke rutan dan kami mendapat keterangan dari dokter di Cipinang bahwa terdakwa Zulkarnain Yunus tidak dapat hadir di persidangan," kata JPU Nirwan di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Rabu (3/11/2010).

Menurut Nirwan, saran dari dokter tersebut agar Zulkarnain istirahat selama sehari. Sidang sebelumnya dijadwalkan pukul 10.00 WIB. Namun sidang vonis molor hingga pukul 13.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat Ketua Majelis Hakim Thaksin memasuki ruang sidang, JPU langsung menyampaikan kalau terdakwa tidak hadir dalam sidang. Mendengar keterangan dari JPU, Thaksin pun memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk beristirahat.

"Sidang ditunda. Kita jadwalkan persidangan tanggal 8 November. Kalau bisa pagi sidangnya. Siangnya ada sidang lain," ujar Thaksin.

Sebelumnya sidang vonis ini juga sudah pernah ditunda. Pada sidang tanggal 20 Oktober, hakim Thaksin mengaku belum bisa memutuskan perkara sehingga harus diundur sampai 3 November. Alasan penundaan vonis karena banyaknya perkara sehingga secara teknis belum bisa dibacakan.

Zulkarnaen merupakan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) pada era Menteri Kemkum HAM Yusril Ihza Mahendra. Zulkarnaen dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa Nirwan karena dianggap korupsi saat menjabat. Modusnya yakni dengan menempatkan biaya akses Sisminbakum ke rekening swasta dan koperasi Kemkum HAM.

Jumlah biaya yang mencapai ratusan miliar rupiah tersebut dianggap jaksa telah digunakan untuk memperkaya diri sendiri, bersama-sama atau untuk suatu perusahaan tertentu yakni PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD).

Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) merupakan cara pemerintah menghapus pungli saat notaris mendaftarkan akta perusahaan. Para notaris itu dikenai kutipan saat mengakses Sisminbakum yang jumlah resminya diperdebatkan hingga kini.

(gus/fay)


Berita Terkait