"Iya ini putusan, jam 11 ini," ujar Anggota Komisi III DPR Fraksi Hanura, Syarifuddin Suding saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Rabu(3/11/2010).
Berdasarkan pantauan detikcom di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat massa simpatisan Partai Hanura terlihat berkerumun di depan ruang sidang utama Wirjono Prodjodikoro.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Majelis Penyelamat Partai Hanura (MPPH) menggugat Ketua Umum Partai Hanura Wiranto dan Chaeruddin Ismail sebagai pimpinan sidang dalam munas Partai Hanura. Pasalnya, dalam Musyawarah Nasional Partai Hanura di Surabaya beberapa waktu lalu Wiranto terpilih sebagai ketua umum dan tidak melalui mekanisme yang diatur dalam Anggaran Dasar (AD) partai.
Pada sidang sebelumnya, hakim menolak eksepsi kubu Wiranto yang mengatakan bahwa perkara tersebut adalah kasus kepengurusan. Hakim menolak eksepsi karena menganggap kasus itu termasuk perkara munas.
(asp/nwk)











































