Namun kubu Susno membantah menerima uang tersebut. Bahkan mereka yakin tak ada bukti bahwa uang yang dititipkan Haposan kepada Syahril Johan sampai ke Susno.
"Secara logika dan berdasarkan fakta. Syahril Johan menerima uang dari Haposan dan keluar dari Hotel Sultan jam 21.16. Kemudian dibilang Haposan, kalau Syahril telah menyampaikan uang tersebut dan menghubunginya sekitar jam 22.00 WIB. Padahal kalau keluar sekitar jam 21.16 dia baru sampai rumah Susno jam 00.16. Apalagi katanya mampir ke kantornya dulu," ujar kuasa hukum Susno, Henry Yosodiningrat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Henry, jelas ada unsur rekayasa agar Susno seolah-olah menerima suap. Sementara itu, terkait keterangan yang menyatakan kalau ada saksi yang menyaksikan penyeraan uang tersebut, yaitu Samsul Rizal, Henry mengatakan itu tidak benar.
"Kami akan buktikan kalau Samsul Rizal tidak datang pada tanggal 4," jelas Henry.
Sebelumnya Haposan Hutagalung dalam kesaksiannya, menyatakan memberikan uang Rp 500 juta kepada Syahril Johan. Menurut Haposan, uang tersebut ia serahkan ke Syahril karena Syahril mendesaknya dengan mengatasnamakan Susno.
"Lung masak kosong-kosong nih. Karena saya sudah terdesak ya sudah saya berikan uang Rp 500 juta karena saya percaya sama Bang Syahril melihat kedekatannya dengan Pak Susno," kata Haposan.
Haposan menyerahkan uang tersebut kepada Syahril dengan pecahan Rp 100 ribu dengan dibungkus koran dan dimasukkan di cover bag coklat. Haposan menyerahkan uang tersebut di Cafe Kudus, Hotel Sultan.
(ddt/lrn)