"Sementara atas inisiatif dia. Bom itu dirakit dengan maksud untuk menyerang petugas," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Boy Rafli Amar kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/11/2010).
Begitu pula dengan dua lembar surat 'jihad' yang ditemukan di saku celana Ahmad. Surat itu diakui sebagai tulisan tangan Ahmad.
"Pengakuannya sementara, dia yang buat," katanya. Namun hal itu akan didalami oleh kepolisian.
Sementara untuk kandungan yang terdapat dalam bahan peledak itu terdiri dari posfor dan bahan-bahan untuk korek api. Lalu dari mana Ahmad memperoleh pengetahuan merakit bom?
"Begini, untuk diketahui saja, di daerah-daerah, banyak yang mencari ikan dengan menggunakan bahan peledak. Nelayan sekali pun bisa membuat bahan peledak seperti itu," katanya.
Lalu, dengan kondisi kejiwaan Ahmad yang diragukan kewarasannya, apakah dia mampu membuat bahan peledak? "Nah itu, kita masih akan lakukan penyelidikan lagi," ujarnya.
Lebih jauh Boy menjelaskan jika kondisi Ahmad sudah baik. Namun Ahmad masih terus menjalani pemeriksaan psikolog untuk mengetahui kondisi kejiwaannya.
"Ahmad kondisinya baik, tapi kita masih menunggu proses hasil pemeriksaan tim psikolog," kata Boy.
Pemeriksaan psikolog ini dilakukan untuk mengetahui konsistensi Ahmad. Hal itu dilakukan untuk mengetahui waras tidaknya Ahmad.
"Dilihat, diobservasi terus, konsisten nggak. Jadi tidak bisa nilai orang dalam satu hari, kamu gila, karena kesadaran kita bisa naik turun," tuturnya.
Boy mengatakan, pemeriksaan dari ahli psikolog sangat berperan penting dalam proses BAP Ahmad. Jika dari hasil pemeriksaan psikolog Ahmad dinyatakan tidak waras, tentu pemeriksaannya dibebaskan demi hukum.
"Hasil psikologi sangata berperan bagi proses BAP karena orang yang secara kejiwaannya tidak sehat, tidak dapat diproses secara hukum," jelasnya.
Sementara itu, Boy mengatakan jika Ahmad telah dinaikkan statusnya menjadi tersangka. Ahmad pun kini dalam penahanan kepolisian.
"Sudah tersangka, proses pemeriksaan tersangka normal seperti biasa. Masalahnya nanti apakah layak maju ke persidangan atau tidak, itu tidak lepas dari penilaian dari JPU (Jaksa Penuntut Umum). Apakah dinilai sebagai alat bukti yang melemahkan atau menguatkan," tutupnya.
(mei/lrn)











































