Disidik, 2 Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Luar Negeri di Kemdag

Disidik, 2 Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Luar Negeri di Kemdag

- detikNews
Selasa, 02 Nov 2010 20:50 WIB
Disidik, 2 Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Luar Negeri di Kemdag
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menaikkan status dua kasus dugaan korupsi perjalanan dinas ke luar negeri pada Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang terjadi tahun 2007-2009, dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Kasus korupsi ini terjadi di dua direktorat pada Kemdag, yakni Direktorat Perdagangan Internasional dan Direktorat Badan Pengembangan Ekspor Nasional.

"Ini perkara yang sudah kita tingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Babul Khoir Harahap dalam jumpa pers di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (2/11/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dugaan korupsi yang terjadi di Direktorat Perdagangan Internasional dinaikkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-145/F.2/Fd.1/10/2010 tanggal 29 Oktober 2010.

Sedangkan dugaan korupsi yang terjadi di Direktorat Badan Pengembangan Ekspor Nasional dinaikkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-146//F.2/Fd.1/10/2010 tanggal 29 Oktober 2010.

Kedua kasus tersebut diduga terjadi pada tahun anggaran 2007 sampai dengan 2009. Korupsinya sendiri terjadi pada saat pembayaran uang harian dalam setiap Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) ke luar negeri.

"Telah terjadi kelebihan pembayaran uang harian atau lungsum untuk setiap SPPD untuk perjalanan dinas ke luar negeri pada Direktorat Perdagangan Internasional dan pada Badan Pengembangan Ekspor Nasional pada Kementerian Perdagangan RI tahun anggaran 2007-2009," tutur Babul.

Namun demikian, Babul tidak bersedia menyebutkan nama-nama tersangka dalam kasus ini. Babul beralasan semuanya akan dijelaskan lebih lanjut setelah pemeriksaan para saksi dilakukan.

"Ini kan baru tanggal 29 Oktober, baru nanti kita rencanakan untuk memanggil saksi-saksi. Kita lihat nanti, (saksi) yang terkait dengan itu. Apa yang dia lihat dan didalami," tutupnya.

(nvc/lrn)


Berita Terkait