Bila janji itu tidak ditepati, warga bersikukuh mempertahankan tanah dan bangunannya.
"Kita bertahan sampai ada kepastian kompensasi dari pemerintah kota dan menolak untuk dipindah," kata juru bicara warga Syahroni (69), saat dijumpai di kediamannya, Selasa (2/11/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rencananya pembebasan lahan digunakan untuk pembangunan jalur kereta api khusus pengangkut kontainer dari Cikarang sampai Manggarai. Roni, sapaan akrab Syahroni, mengatakan mega proyek itu akan dimulai 2010-2011.
Adapun warga yang telah membebaskan lahannya diberikan kompensasi sebesar 90 persen dari nilai jual objek pajak (NJOP) di wilayah tersebut.
"Sementara kita (warga) yang 26 ini ditawari 25 persen dari NJOP yang sekarang mencapai Rp 1,573 juta per meter persegi," katanya.
Karena penawaran yang dinilai rendah itulah warga menolak untuk membebaskan lahannya. "Minimalnya warga minta 80 persen dari NJOP, enggak muluk-muluk," ujar kakek yang memiliki tanah dan bangunan seluas 74 meter persegi ini.
Mengapa tidak 100 persen NJOP? "Kita tahu diri karena tanah kita belum disertifikasi. Kalau disertifikasi tentu minta 100 persen," ujar Roni yang telah menghuni sejak tahun 1941.
Hingga saat ini, bukti kepemilikan sah tanah warga hanya berdasarkan kwitansi pembayaran pajak dan surat hak guna usaha keluaran zaman Belanda. Dia mengaku enggan mensertifikasi tanahnya karena proses sertifikasi yang berbelit-belit.
"Belum lagi buat bayarnya warga tidak punya uang," jelasnya.
Saat ini dia dan 25 warga Cipinang Lontar 1 hanya berharap pemerintah kota menerima tawaran ganti rugi warga sebesar 80 persen dari NJOP.
"Kalau 25 persen nyari tanah dimana yang seharga Rp 375 ribu per meternya," keluh Roni.
(ahy/lrn)











































