"Pertama, dia menyebut si A kepala desa di sana terkena kasus dan ditahan polres setempat, tapi setelah dicek tidak benar. Kedua, ia menuduh, Ngadio (warga) membagi-bagikan uang dirumahnya supaya kubu lawan menang," kata Kabagpenum Mabes Polri Kombes Pol Marwoto Soeto kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Selasa (2/11/2010).
Ketiga, lanjut Marwoto, Ratna menuduh ada iming-iming pembagian tanah dari PT Astra. Tudingan ini setekah dikroscek juga tidak terbukti.
"Itu semua kita konfirmasi dan ternyata ngga benar semua," imbuhnya.
Marwoto mengatakan, penyidik telah memeriksa 10 saksi terkait kasus ini ditambah 1 saksi ahli. Namun, Marwoto belum bisa memastikan apakah diantara saksi ada hakim MK yang diperiksa.
"Saya lihat nggak ada. Belum ada pemeriksaan (hakim MK). Kita fokus di sumpah palsunya itu dulu," katanya.
Ratna dijerat pasal pidana karena memberikan keterangan palsu di bawah sumpah. Ia dijerat pasal 242 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun.
Sebelumnya, Ratna Mutiara dilaporkan oleh warga Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah terkait kesaksian palsu di persidangan MK pada 28 Juni. Dalam persidangan tersebut, Ratna bersaksi bahwa salah seorang warga, Ngadio, telah membagi-bagikan uang menjelang Pemilu Kada Kobar. Dalam kesaksian tersebut, aksi bagi-bagi uang yang dilakukan demi memenangkan salah satu pasangan, Sugianto dan Eko Sumarno.
Kasus ini berawal dari pengaduan pasangan Ujang Iskandar dan Bambang Purwanto ke MK terkait kisruh Pilkada Kotawaringin. Hasil perhitungan KPU Kotawaringin Barat memenangkan pasangan Sugianto dan Eko Soemarmo dengan perolehan suara 67.199 suara.
Sedangkan pasangan Ujang Iskandar dan Bambang Purwoko hanya meraih 55.281 suara. Tidak terima dengan kekalahan itu, Ujang Iskandar dan Bambang Purwanto mengadu ke MK. Panel Majelis Hakim dalam kasus ini dipimpin oleh Akil Muchtar.
(ape/lia)











































