"Kalau Kejagung tidak mau tunggu putusan MK tidak apa-apa. Mereka memang selalu ingin benar sendiri," ujar Yusril Ihza Mahendra melalui pesan singkat kepada wartawan, Selasa (2/11/2010).
"Mereka lupa kalau mereka menjalankan tugas negara, bukan tugas pribadi," imbuh mantan Menteri Kehakiman dan HAM ini.
Senin (1/11) kemarin, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Babul Khoir Harahap menyatakan, Kejagung tetap melanjutkan penyidikan perkara korupsi Sisminbakum atas tersangka Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesoedibjo. Babul bahkan mengatakan, dalam waktu yang tidak lama lagi perkara Sisminbakum akan segera memasuki tahap penuntutan untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan.
Babul menegaskan, proses penyidikan perkara Sisminbakum tidak perlu menunggu putusan MK keluar. Dia bahkan meminta Yusril untuk mengajukan saksi-saksi meringankan yang dimintanya tersebut langsung ke pengadilan melalui penetapan hakim.
Terhadap hal tersebut, Yusril menanggapi dengan enteng. Yusril optimis dengan putusan MK nantinya.
"Biar saja. Ini bagian dari pembelaan. Saya tak ingin mempolemikkannya dulu. Kita tunggu seperti apa bunyi putusan MK," tuturnya.
Yusril justru mempertanyakan, apa alasan Kejagung yang sebenar-benarnya dengan menolak untuk memanggil saksi-saksi meringankan yang diajukan dirinya.
"Coba tanya Kejagung, mereka jujur melaksanakan KUHAP atau takut memanggil SBY? Jawaban ini sangat penting," tandas mantan Mensesneg ini.
Sebelumnya, kuasa hukum Yusril, Assegaf menuturkan, agar Kejagung menunggu hingga ada putusan tetap dari MK sebelum melimpahkan perkara Sisminbakum ke pengadilan. Assegaf menilai, saksi-saksi yang diajukan Yusril seharusnya dimasukkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam
pembuatan resume perkara oleh penyidik Kejaksaan. Empat saksi meringankan yang diajukan Yusril, yakni Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, mantan Presiden Megawati Soekarnoputri, mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, dan mantan Menko Ekuin Kwik Kian Gie.
(nvc/rdf)











































