Meski demikian, perkara yang justru menjadi akar dari pengungkapan markus ini masih mandek.
"Kan sudah P21Β artinya penyidik harus lakukan pelimpahan tahap kedua, yakni menyerahkan berkas perkara besereta barang bukti dan tersangkanya. Tapi tidak diserahkan alasannya macam-macam," ujar Kuasa Hukum Susno Duadji, Henry Yosodiningrat, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Selasa (2/11/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat kami mau limpahkan, tersangkanya saat itu sakit," kata Julia.
Henry kemudian menanyakan, kenapa surat dari Kejagung yang mempertanyakan pelimpahan tahap kedua yang tak kunjung dilakukan hingga masa 70 hari habis. Atas pertanyaan ini, penyidik tidak menjawab dan memilih diam.
Atas hal itu, Henry menduga, ada kepentingan pihak lain yang tidak ingin perkara PT SAL lanjut ke persidangan.
"Rekayasa ini semakin terbuka, justru mereka kuatir kalau itu dilimpahakan ada rekayasa lain atau mafia lain yang terbongkar disitu, Sudah setahun lebih berkas ini belum dilimpahkan," jelas Henry.
PT SAL pertama kali dilaporkan oleh WN Singapura Ho Kian Huat pada 10 Maret 2008. Selain menyeret Sjahril Djohan, perkara PT SAL ini juga menyeret mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji. Susno sudah dimajukan ke muka pengadilan.
(ddt/gun)











































