"Nafsu mereka untuk menghukum saya adalah tidak berhenti. Apa yg divoniskan kepada saya hari ini adalah sebuah pasal yang tidak ada di tuntutan," kata Misbakhun kepada detikcom, Selasa (2/11/2010).
Misbakhun menjelaskan, pasal yang dikenakan kepada dia yaitu pasal 263 KUHP. Sedang tuntutan kepada dia yang dibacakan jaksa yakni pasal 49 ayat 1 UU Perbankan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim, lanjut Misbakhun, tidak melihat fakta persidangan bahwa ada pendapat saksi ahli yang menerima dan membenarkan adanya gadai tersebut. Namun, pendapat tersebut tidak dipakai oleh hakim.
"Fakta adanya perjanjian restrukturisasi juga tidak dilihat oleh hakim. Kalau saya dituduh bersalah untuk sebuah pemalsuan dokumen yang dibuat oleh bank, kenapa pihak banknya sendiri tidak ada yang dihukum untuk kasus pemalsuan tersebut? Hakim mengakui dalam putusannya bahwa surat gadai tersebut dokumen yang dibuat oleh pihak Bank Century," tutupnya.
Misbakhun yang juga Komisaris PT Selalang Prima dan Dirut PT Selalang Prima, Franky Ongkowardjojo divonis 1 tahun penjara. Hakim menyatakan keduanya terbukti memalsukan surat gadai untuk memperoleh kredit di Bank Century dan melanggar ketentuan dalam Pasal 263 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
(ndr/fay)











































