"Ini terbukti bahwa kasus ini direkayasa, hukumannya dari 8 tahun kok jadi satu tahun," ujar Sekjen PKS, Anis Matta, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (2/11/2010).
Anis menuturkan penegak hukum telah melakukan rekayasa. Anis kecewa karena penegak hukum terkesan menyudutkan pihak tertentu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penahanan Misbakhun, menurut Anis, merugikan citra PKS. Anis berharap Kejagung tidak terus melakukan rekayasa kasus serupa.
"Otomatis ini merugikan kami," keluhnya.
Anis menuturkan, PKS akan mempersiapkan diri untuk mengajukan banding kasus Misbakhun. PKS tengah mempersiapkan tim untuk membela Misbakhun.
"Kami akan mengajukan banding, saat ini sedang kami pelajari mekanismenya," tandasnya.
Sebelumnya PN Jakarta Pusat memvonis Misbakhun 1 tahun penjara. Misbakhun dinyatakan bersalah memalsukan L/C Bank Century.
(van/rdf)











































