Misbakhun Divonis 1 Tahun Bui

Misbakhun Divonis 1 Tahun Bui

- detikNews
Selasa, 02 Nov 2010 15:31 WIB
Misbakhun Divonis 1 Tahun Bui
Jakarta - Politisi PKS Misbakhun divonis 1 tahun penjara. Majelis hakim menilai Misbakhun terbukti melakukan pemalsuan dokumen dalam pencairan letter of credit dari Bank Century.

"Saudara Misbakhun terbukti membuat surat palsu dan majelis hakim memvonis 1 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Pramudana Kusumaatmadja dalam persidangan di PN Pusat, Jl Gadjah Mada, Jakpus, Selasa (2/11/2010).

Misbakhun adalah Komisaris PT Selalang Prima, hakim menyatakan dia terbukti memalsukan surat gadai untuk memperoleh kredit di Bank Century dan melanggar ketentuan dalam Pasal 263 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain Misbakhun, hakim juga memberi vonis 1 tahun bagi Dirut PT Selalang Prima, Franky Ongkowardjojo. Seperti Misbakhun, Franky terbukti ikut memalsukan surat.

Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni delapan tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider enam bulan penjara.

(ndr/fay)


Berita Terkait