"Saudara Misbakhun terbukti membuat surat palsu dan majelis hakim memvonis 1 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Pramudana Kusumaatmadja dalam persidangan di PN Pusat, Jl Gadjah Mada, Jakpus, Selasa (2/11/2010).
Misbakhun adalah Komisaris PT Selalang Prima, hakim menyatakan dia terbukti memalsukan surat gadai untuk memperoleh kredit di Bank Century dan melanggar ketentuan dalam Pasal 263 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni delapan tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider enam bulan penjara.
(ndr/fay)










































