Pers Australia Pertanyakan Grasi Bagi Corby

Pers Australia Pertanyakan Grasi Bagi Corby

- detikNews
Selasa, 02 Nov 2010 14:45 WIB
Pers Australia Pertanyakan Grasi Bagi Corby
Jakarta - Nasib dari Schapelle Corby masih menjadi perhatian pers Australia. Kepada Presiden SBY, mereka menanyakan kelanjutan pengurangan masa hukuman bagi mantan foto model yang terjerat kasus narkoba di Bali itu.

Proses tanya jawab berlangsung di sesi pernyataan bersama Presiden SBY dengan PM Julia Gillard. Acara berlangsung di ruang kredensial Istana Merdeka, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (2/11/2010).

"Terhadap kasus Ms Corby, sebenarnya dalam sistem yang kami anut sudah ada sejumlah pengurangan hukuman," jawab Presiden SBY.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut dikatakannya, bahwa antara Indonesia dan Austalia telah terjalin kerjasama bidang hukum. Di antaranya adalah ekstradisi serta mutual legal asistance (bantuan hukum) dan transfer of sentenced person (pertukaran napi) yang masih perlu dimatangkan lagi konsepnya.

"Inilah yang kita rumuskan bersama, dengan demikian di satu sisi justice must be up held, di sisi lain sisi humanitarian aspect to be put into consideration. Saya optimistik kita bisa mencapai solusi atau kerjasama seperti itu," papar SBY.Di dalam pidatonya, PM Gillard tidak lupa menyinggung nasib sejumlah warga negara Australia yang menjalani hukuman penjara di Indonesia. Dia berharap Presiden SBY berkenan mengabulkan grasi yang dimohonkan Schapelle Corby dan keringanan bagi Renae Lawrence.Atas jawaban dari Presiden SBY mengenai grasi dan remisi yang diajukan pers Australia, dia menegaskan menghormati penuh sistem hukum yang berlaku di Indonesia. Sama seperti di Indonesia, di Australia juga berlaku mekanisme pengampunan bagi terpidana berupa pengurangan masa hukuman.

Pemberian fasilitas remisi kepada terpidana baik di Indonesia dan Australia, tentu saja didasarkan pada berbagai pertimbangan matang. Terlebih bila terpidana yang bersangkutan tergolong dalam kejahatan serius.

"Yang jelas, dalam penegakan hukum saya menghormati independensi dari sistem pengadilan di Indonesia," tegasnya.

Schapelle Leigh Corby kedapatan membawa marijuana seberat 4,2 kg tak lama setelah dia mendarat di Bandara Ngurah Rai, 8 Oktober 2004. Foto model warga negara Australia dijatuhi hukuman penjara 20 tahun yang dijalaninya di LP Kerobokan, Bali.

Pada pertengahan April lalu, dia mengajukan permohonan grasi (pengampunan agar kemudian dibebaskan dari hukuman) kepada Presiden SBY. Alasan yang diajukan adalah Corby mengalami depresi berat dan menunjukkan gejala-gejala yang bisa membahayakan jiwanya.

Tapi pada 17 Agustus 2010, Presiden SBY hanya memberikan pengurangan masa hukuman. Pada peringatan Natal 2009, Corby juga mendapatkan remisi rutin.

Selain Corby, warga negara Australian yang mendekam di LP Kerobokan adalah Renae Lawrence. Anggota komplotan penyelundup heroin yang dikenal sebagai Bali Nine itu mendapatkan remisi selama 5 bulan.
(lh/fay)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads