"Ada beberapa laporan dari sekretariat beberapa komisi, ada anggota yang mengajak keluarganya ke luar negeri," ujar Sekjen DPR, Nining Indrasaleh, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (2/11/2010).
Nining menuturkan, ada saja alasan anggota DPR untuk mengajak keluarganya ke luar negeri. Rata-rata mereka mengajak istri dan tinggal satu kamar di hotel yang dibiayai negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nining mengatakan, Setjen DPR tidak punya wewenang untuk melarang kunjungan tersebut. Setjen hanya berhak mengalirkan anggaran sesuai pagu anggaran.
"Di kode etik pasal 9 dikatakan anggota tidak dapat membawa keluarga dalam satu perjalanan dinas kecuali dimungkinkan menurut perundangan. Perjalanan dinas atas biaya sendiri," terang Nining.
Lebih lanjut, Nining menjelaskan jika anggota DPR berhak memilih hotel singgah di luar negeri. Kalau mereka membawa keluarga, biasanya mereka berhemat dalam memilih hotelnya.
"Memang kadang hotel mahal mereka memilih sendiri. Kalau mau nggak nombok ya hotelnya yang 200 USD lah," ucapnya.
Anggaran yang dibawa anggota DPR sudah ditetapkan sebesar Rp 1,7 miliar per RUU. Untuk kunjungan Komisi V ke Moskow misalnya, masing-masing anggota dijatah 509 USD per hari. Standar biaya umum yang berlaku 2010.
"Itu harus sesuai, tidak boleh lebih, tidak bisa rembes," sebut Nining.
(van/gun)











































