Kejari Jaksel Bakar Narkoba, Uang Palsu & VCD Bajakan

Kejari Jaksel Bakar Narkoba, Uang Palsu & VCD Bajakan

- detikNews
Selasa, 02 Nov 2010 12:01 WIB
Kejari Jaksel Bakar Narkoba, Uang Palsu & VCD Bajakan
Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memusnahkan barang bukti dari berbagai tindak kejahatan berupa narkoba, uang palsu dan VCD bajakan. Pemusnahan barang bukti itu dilakukan setelah statusnya berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Semua barang bukti yang dimusnahkan dari perkara yang sudah inkrah. Ini dalam rangka penegakan hukum dan agar publik dapat mengethui kalau barang bukti ini tidak disalahkan gunakan," kata Kajari Jakarta Selatan Yusuf dikantor Kejari, Jl Rambai, Jakarta, Selasa (2/11/2010).

Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya 155 perkara narkotika dengan rinciannya ganja 186 kg, heroin 223,3 gram dam jenis psikotropika metamfetamina 48 perkara dengan barang bukti 364,4 gram. Psikotropika macam pil ada 7 perkara, sebanyak 2.479 butir.

Selain itu, ada uang palsu (upal) 4 perkara dengan barang bukti 3.524 lembar upal pecahan 100 dollar, 28 lembar upal pecahan Rp 100 ribu, 3 lembar pecahan Rp 50 ribu, 79 lembar pecahan Rp 20 ribu dan 8 pecahan lembar Rp 5 ribu. Sementara barang bukti VCD, dengan 1 perkara sebanyak 2.830 keping.

Pantauan detikcom, 4 drum ukuran besar terpampang di halaman kantor Kejari. Barang bukti seperti ganja, pil, pil dan uang palsu dimasukan drum. Petugas Kejari Jaksel lalu membakar isi drum itu. Asap pun mengepul saat barang bukti ini musnah dilalap api.

(anw/anw)


Berita Terkait