Pantauan detikcom, sekitar 3 truk polisi sudah terparkir sejak pagi di depan Pengadilan, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (2/11/2010). Belasan polisi tampak berjaga-jaga di lobi.
Untuk masuk gedung ini pun, setiap orang wajib melewati terlebih dahulu pintu metal detektor. Sementara itu, pintu belakang yang biasanya terbuka, kini ditutup oleh pihak pengelola gedung. Praktis hanya ada 1 akses keluar masuk ke gedung ini.
Sidang dengan agenda pembacaan vonis ini sendiri sudah dimulai sejak pukul 10.00 WIB. Belasan polisi juga tampak berjaga-jaga di dalam dan luar ruang persidangan di lantai 2.
Yusak dituntut oleh jaksa 5 tahun penjara. Terdakwa kasus korupsi APBD Boven Digoel itu dianggap secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 66,7 miliar.
Yusak juga dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta, subsider 6 bulan kurungan. Dia diminta mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 66,7 miliar.
Sebelumnya, meski berstatus sebagai tahanan, Yusak menang dalam pilkada Kabupaten Boven Digoel Papua. KPK telah menetapkan Bupati Yusak Yaluwo sebagai tersangka dugaan korupsi keuangan daerah dan dana otonomi khusus Kabupaten Boven Digoel. Yusak dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(mok/gun)











































