Berantas Calo, Kompolnas Usul Polisi di Bagian SIM Pakai Baju Sipil

Berantas Calo, Kompolnas Usul Polisi di Bagian SIM Pakai Baju Sipil

- detikNews
Selasa, 02 Nov 2010 10:33 WIB
Berantas Calo, Kompolnas Usul Polisi di Bagian SIM Pakai Baju Sipil
Jakarta - Pelayanan surat izin mengemudi (SIM) di kepolisian masih masuk dalam pelayanan terburuk. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) tidak heran, karena masih banyak calo yang berkeliaran. Disarankan wajah pelayanan di bagian SIM diubah.

"Harus dicari tahu kenapa masyarakat lebih memilih menggunakan calo dibandingkan datang ke kantor kepolisian. Apa masyarakat enggan berurusan dengan polisi? Mungkin karena melihat uniform-nya jadi sungkan, ada baiknya polisi di bagian SIM menggunakan pakaian sipil," kata anggota Kompolnas Novel Ali saat dihubungi detikcom, Selasa (2/11/2010).

Novel membandingkan dengan petugas kepolisian di luar negeri. Mereka di sana, di bagian pelayanan juga banyak yang tidak memakai seragam. Tentu ini akan terlihat lebih ramah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kultur pelayanan polisi juga harus dipertanyakan, salah satu cara mengubahnya yang berpakaian dinas jangan terlalu banyak. Itu salah satu saran saya menampilkan Polri dalam wajah sipil, sedikit menggunakan uniform. Jangan pakai uniform, masyarakat sungkan," terangnya.

Penggunaan seragam sebaiknya dipakai dalam tugas luar. Misalnya saat mengatur lalu lintas di jalan, atau berhadapan dengan massa anarki. "Itu biar menunjukkan jati diri kepolisian," terangnya.

Novel juga menyoroti perilaku oknum kepolisian yang kadang menyulitkan masyarakat yang mengurus sendiri. Berbeda dengan menggunakan calo yang dipermudah.

"Jadi kalau tidak menggunakan jasa makelar, ada yang mempersulit agar tidak lulus ujian, dan sebagainya. Pimpinan Polri harus mengambil tindakan tegas soal ini," tuturnya.

Namun perlu diapresiasi, niat Polri untuk melakukan perbaikan terus diupayakan. "Pengurusan mulai terbuka, tarif diumumkan, tapi ya masih ada yang belum pas," tutupnya.

Diketahui KPK rutin melakukan survei integritas. Survei terbaru ini dilakukan KPK terhadap 353 unit layanan yang tersebar di 23 instansi pusat, 6 instansi vertikal dan 22 pemkot. Sebanyak 12.616 responden diwawancarai oleh KPK sejak bulan April-Agustus 2010. Responden adalah orang yang merasakan langsung pelayanan publik dalam setahun terakhir.

Standar minimal integritas yang ditetapkan KPK untuk tahun ini adalah 6,0. Jika di bawah itu, instansi yang bersangkutan dinyatakan tidak baik integritasnya.

Di instansi pusat, layanan Lembaga Permasyarakat mendapat sorotan oleh KPK karena skornya berada di bawah 6. Sedangkan di instansi vertikal, instansi pusat yang mempunyai unit layanan di kota, layanan penerbitan paspor Kemenkum HAM mendapat skor di bawah 6. Untuk kepolisian adalah layanan pembuatan SKCK dan SIM.

(fay/ndr)


Berita Terkait