"Semangat tetap sama, hanya saja kita bisa menjalankan tugas dengan tenang tanpa gangguan," kata Wakil Ketua KPK Haryono Umar, saat berbincang dengan detikcom, Selasa (2/12/2010).
Menurut Haryono, sempat terjadi guncangan cukup hebat saat kasus tersebut bergulir sejak tahun lalu. Beberapa kasus menjadi terhambat penanganannya karena konsentrasi pimpinan terbelah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bagus saja, Alhamdulilah jadi lebih kompak karena mereka yakin pimpinannya tidak bermasalah," tambahnya.
Pria asal Palembang ini berharap, ke depan KPK mampu bekerja lebih baik lagi. Dia juga berpesan pada seluruh pegawai agar tetap menjalankan tugas dengan baik dan benar tanpa keraguan.
"Sepanjang kita menjalankan tugas dengan benar dan sesuai dengan amanahnya, pasti ada jalan yang terbaik," tutupnya.
Bibit dan Chandra sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang sebagai pimpinan KPK. Namun karena tidak cukup bukti kasus tersebut dihentikan lewat Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP).
SKPP tersebut kemudian digugat oleh adik buronan KPK Anggoro Widjojo, Anggodo Widjojo, di PN Jaksel. Lemahnya alasan dalam SKPP membuat Anggodo menang hingga ke tingkat banding.
Setelah melalui proses yang cukup panjang, Kejagung akhirnya mengeluarkan keputusan pengesampingan perkara atau deponeering. Keputusan ini final, meski dalam waktu dekat akan ada pertemuan dengan DPR untuk meminta pertimbangan.
(mad/nrl)











































