Pasca Deponeering Terhadap Bibit-Chandra, KPK Bekerja dengan 'Tenang'

Pasca Deponeering Terhadap Bibit-Chandra, KPK Bekerja dengan 'Tenang'

- detikNews
Selasa, 02 Nov 2010 08:52 WIB
Pasca Deponeering Terhadap Bibit-Chandra, KPK Bekerja dengan Tenang
Jakarta - Kejagung sudah mengeluarkan keputusan deponeering atau mengesampingkan perkara demi kepentingan umum dalam kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah. Setelah putusan itu, seluruh pegawai KPK kini bisa bekerja dengan tenang.

"Semangat tetap sama, hanya saja kita bisa menjalankan tugas dengan tenang tanpa gangguan," kata Wakil Ketua KPK Haryono Umar, saat berbincang dengan detikcom, Selasa (2/12/2010).

Menurut Haryono, sempat terjadi guncangan cukup hebat saat kasus tersebut bergulir sejak tahun lalu. Beberapa kasus menjadi terhambat penanganannya karena konsentrasi pimpinan terbelah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, sejak dikeluarkannya putusan tersebut, ada kepercayaan diri baru yang tumbuh di dalam diri pegawai. Mereka yakin bahwa pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah, tidak bersalah.

"Bagus saja, Alhamdulilah jadi lebih kompak karena mereka yakin pimpinannya tidak bermasalah," tambahnya.

Pria asal Palembang ini berharap, ke depan KPK mampu bekerja lebih baik lagi. Dia juga berpesan pada seluruh pegawai agar tetap menjalankan tugas dengan baik dan benar tanpa keraguan.

"Sepanjang kita menjalankan tugas dengan benar dan sesuai dengan amanahnya, pasti ada jalan yang terbaik," tutupnya.

Bibit dan Chandra sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang sebagai pimpinan KPK. Namun karena tidak cukup bukti kasus tersebut dihentikan lewat Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP).

SKPP tersebut kemudian digugat oleh adik buronan KPK Anggoro Widjojo, Anggodo Widjojo, di PN Jaksel. Lemahnya alasan dalam SKPP membuat Anggodo menang hingga ke tingkat banding.

Setelah melalui proses yang cukup panjang, Kejagung akhirnya mengeluarkan keputusan pengesampingan perkara atau deponeering. Keputusan ini final, meski dalam waktu dekat akan ada pertemuan dengan DPR untuk meminta pertimbangan.

(mad/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads