Kepolisian & Kemenkum HAM Jangan Berkelit, Tapi Tingkatkan Kinerja

Survei Integritas KPK

Kepolisian & Kemenkum HAM Jangan Berkelit, Tapi Tingkatkan Kinerja

- detikNews
Selasa, 02 Nov 2010 06:48 WIB
Kepolisian & Kemenkum HAM Jangan Berkelit, Tapi Tingkatkan Kinerja
Jakarta - Dua tahun berturut-turut institusi Kepolisian dan Kemenkum HAM berada di posisi terendah dalam survei integritas yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini menunjukan reformasi tidak berjalan di kedua institusi bidang hukum tersebut.

"Wajar Kepolisian dan Kemenkum HAM mendapat nilai terburuk karena reformasi
tidak sama sekali berjalan di sana," ujar Peneliti dari Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) Jamil Mubarok kepada detikcom, Senin (1/11/2010).

Di kepolisian, terang Jamil, selama ini publik diberikan sebuah fenomena yang kusut tentang penyelesaian hukum baik di tingkat yang rendah atau di tingkat tinggi yang melibatkan pejabat negara. Polisi juga dinilai tidak serius dan cenderung tebang pilih dalam menyelesaikan sebuah perkara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Banyak pencurian dengan kerugian skala kecil dia serius, tapi konteks
pemberantasan korupsi yang merugikan negara dengan nominal miliaran rupiah tidak pernah nampak," imbuhnya.

Di Kemenkum HAM, lanjut Jamil, memang di Lembaga Pemasyarakatan (LP) masih jadi permasalahan utama. Praktek koruptif yang hingga kini terus berlangsung masih sulit dibersihkan.

"Sederhananya, setiap pimpinan di Kemenkum HAM memberikan teladan perilaku dan kedisiplinan bekerja. Dimulai dari itu proses pembaruan akan berjalan," jelas Jamil.

Menurut Jamil, penilaian publik harus jadi acuan peningkatan kinerja. Jika ingin meningkatakan prestasinya, hasil survei itu harus jadi barometer untuk melakukan agenda perubahan kedepan.

"Jangan dibantah. Harus diakui bahwa dua institusi itu telah nampak kinerjanya buruk," tutupnya.

KPK melakukan survei integritas terhadap 353 unit layanan yang tersebar di 23 instansi pusat, 6 instansi vertikal dan 22 pemkot. Sebanyak 12.616 responden diwawancarai oleh KPK sejak bulan April-Agustus 2010. Responden adalah orang yang merasakan langsung pelayanan publik dalam setahun terakhir.

Standar minimal integritas yang ditetapkan KPK untuk tahun ini adalah 6,0. Jika di bawah itu, instansi yang bersangkutan dinyatakan tidak berintegritas baik.

Tahun ini, nilai rata-rata yang integritas nasional hanya 5,42. Sedangkan tahun kemarin, nilai rata-rata yang berhasil dicapai adalah 6,5.

Di instansi pusat, ada 12 unit layanan yang memiliki intergritas di bawah 6.
Unit layanan itu antara lain layanan kepulangan TKI di Terminal Selapajang
(BNP2TKI), layanan Bea Masuk (Kementerian Keuangan), layanan Sertifikasi Produk (SNI), hingga layanan Lembaga Permasyarakatan (Kemenkum HAM).

Sedangkan di instansi vertikal, instansi pusat yang memiliki unit layanan di
kota, ada 10 yang dinilai tak bagus integritasnya. Mereka adalah layanan
gangguan listrik (PLN), layanan pengadilan tilang (MA/Pengadilan), layanan
penerbitan paspor (Kemenkum HAM), serta layanan pembuatan SKCK dan SIM
(Kepolisian). KPK pun berencana akan memeriksa instansi yang mempunyai skor
terendah tersebut.

Wakil Ketua KPK M Jasin mengatakan, lembaga-lembaga tersebut akan diundang ke KPK untuk diberi penjelasan soal hasil survei. Diharapkan setelah dialog tersebut, ada upaya perbaikan yang dilakukan oleh beberapa lembaga.

"Perubahan memang tidak bisa dilakukan serta merta. Tapi diharapkan bisa dilakukan," tegasnya.

(mpr/mad)


Berita Terkait