Digugat, KPK Harus Tetap Serius Usut Tersangka dari PDIP

Kasus Suap DGS BI

Digugat, KPK Harus Tetap Serius Usut Tersangka dari PDIP

- detikNews
Selasa, 02 Nov 2010 04:15 WIB
Digugat, KPK Harus Tetap Serius Usut Tersangka dari PDIP
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digugat Rp 25 miliar oleh enam tersangka suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI. Hal ini menjadi acuan bagi KPK untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

"KPK jangan takut hadapi ini. Ini jadi acuan untuk lebih serius mengusut kasus travel check. Selain itu juga harus jadi acuan untuk menyelesaikan kasus ini secepatnya," ujar peneliti Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) Jamil Mubarok kepada detikcom, Senin (1/11/2010).

Menurut Jamil gugatan tersebut merupakan serangan balik dari orang-orang yang tidak rela dijadikan tersangka oleh KPK. Hal itu karena kondisi mereka sedang tertekan atau terpuruk.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini bentuk pertahanan dari orang yang sudah terdesak," tambahnya.

Untuk itu, Jamil berharap ada upaya konkret segera dari KPK terhadap para tersangka. Misalnya, melakukan penahanan atau pemeriksaan intensif.

"Supaya jangan terlihat takut atau kendur dengan serangan balik ini," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan gugatan berbentuk praperadilan dan perbuatan melawan
hukum tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan ini diajukan oleh delapan mantan politisi asal PDIP yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Poltak Sitorus, Max Moein, Matheos Pormes, Jeffrey Tongas Lumban Batu, Soetanto Pranoto, M Iqbal, Ni Luh Mariani Tirtasari dan Enggelina H Pattiasina.

Untuk gugatan Perbuatan Melawan Hukum, ada tujuh pihak yang digugat. Mulai dari KPK, PT Wahana Esa Sejati, Arie Malang Judo, PDIP, FPDIP, PT Marga Sukses Sejahtera hingga Miranda S Gultom.

Politisi PDIP Panda Nababan bahkan sudah menggugat hakim pengadilan Tipikor yang memutus perkara rekannya, Dudhie Makmun Murod.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK M Jasin mengaku siap menghadapi gugatan itu.
Proses penyidikan yang dilakukan KPK, dipastikan sudah sesuai prosedur.


(mpr/mad)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads