"Sudah kami masukan tadi ke PN Pusat," ujar advokat Petrus Selestinus di Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (1/11/2010).
Petrus dan 13 kuasa hukum lainnya, mewakili delapan mantan politisi asal PDIP yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Poltak Sitorus, Max Moein, Matheos Pormes, Jeffrey Tongas Lumban Batu, Soetanto Pranoto, M Iqbal, Ni Luh Mariani Tirtasari dan Enggelina H Pattiasina.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami ini sebenarnya untuk membantu KPK mengungkap kasus ini," terang Petrus.
Petrus merasa penanganan KPK terhadap kasus ini tidak serius. Pasal yang tidak terbukti di Pengadilan Tipikor untuk Hamka Yandhu cs, justru kembali dipakai untuk 26 tersangka yang baru.
"Kelihatannya sudah diplot supaya terbatas pada penerima saja, dihukum dengan pasal 11," kata Petrus.
Untuk gugatan Perbuatan Melawan Hukum, ada tujuh pihak yang digugat. Mulai dari KPK, PT Wahana Esa Sejati, Arie Malang Judo, PDIP, FPDIP, PT Marga Sukses Sejahtera hingga Miranda S Gultom.
"KPK kami gugat sebesar Rp 25 miliar," tegasnya.
Rencananya, sidang praperadilan ini akan dimulai Kamis (4/11) mendatang. Mereka sengaja memasukan gugatan ke PN Pusat karena berdasarkan UU KPK pasal 63, gugatan ganti rugi atau rehabilitasi korban penyelidikan ditujukan kepada pengadilan tempat Pengadilan Tipikor berada.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK M Jasin mengaku siap menghadapi gugatan itu. Proses penyidikan yang dilakukan KPK, dipastikan sudah sesuai prosedur.
"Yah itu sudah sesuai dengan prosedur hukum," terang Jasin.
(mok/mad)