Kejagung menegaskan bahwa keputusan deponeering atas perkara dua pimpinan KPK ini merupakan keputusan final. Tidak akan ada proses hukum lainnya.
"Kan sudah dijelaskan kemarin, mohon maaf kepada pihak-pihak yang tidak diakomodir atas keputusan deponeering. Keputusan deponeering sudah final, tidak ada proses hukum lagi, apalagi kalau sampai dibawa ke pengadilan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Babul Khoir Harahap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Babul menyatakan, pihak Kejagung telah mengambil sikap resmi untuk mengesampingkan perkara Bibit-Chandra demi kepentingan umum. Dengan demikian, tidak akan ada langkah hukum lainnya yang akan dilakukan Kejagung atas perkara ini.
"Jadi mohon maaf bagi yang tidak suka (dengan deponeering)," tuturnya.
Sebelumnya, pengacara Anggodo, Bonaran Situmeang merasa tidak terima dengan keputusan Kejagung untuk men-deponeer kasus Bibit-Chandra. Pihak Anggodo meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memerintahkan Kejagung mengeksekusi putusan MA dalam gugatan praperadilan yang dimenangkan Anggodo.
Keputusan Kejagung untuk men-deponeer kasus Bibit-Chandra justru dinilai bertentangan dengan hukum. Kejagung seharusnya berpegang pada keputusan pengadilan yang lama, yakni yang memerintahkan untuk melanjutkan perkara Bibit-Chandra.
(nvc/mad)











































