"Itu jadi senjata kita. Kita punya nalar kenapa Rp 4 M tapi diajukan Rp 8 M," ujar Jaksa Fachrizal, di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (1/11/2010).
Di dalam kesaksiannya staff BPN, Benjamin mengatakan, sesuai yang tertera di BPN nilai beli tanah di Menteng yang dimiliki Bahasyim Rp 4,9 M. Sedangkan keteragan keponakan Bahasyim, Ferita, menyatakan bahwa tanah tersebut dibeli dengan harga Rp 8 M.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Usaha yang saya tahu jual beli mobil, rumah, dan valas. Tapi saya tidak tahu kalau dia punya perusahaan," kata Ferita.
Sementara itu saksi kunci, Kartini Mulyadi, JPU mengaku masih sulit untuk dihadirkan. "Kartini Mulyadi belum bisa hadir. Akan dilanjutkan Kamis tapi belum tahu siapa yang dihadirkan sebagai saksi," tutup Fachrizal.
Bahasyim adalah mantan Kepala Kantor Pajak Jakarta VII. Nilai asetnya yang sangat fantastis untuk ukuran seorang PNS diduga kuat sebagai hasil penggelapan pajak.
(ddt/lh)











































