"Tersangka Ratna Mutiara yang ditahan sejak 9 Oktober lalu," kata Karopenmas Mabes Polri Brigjen I Ketut Untung Yoga Ana kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Senin (1/11/2010).
Menurut Yoga, Ratna diduga memberikan keterangan palsu saat bersaksi dalam sidang sengketa Pilkada di MK. Saat itu, ia bersaksi untuk sengketa Pilkada Kotawaringin Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ratna dijerat pasal pidana karena memberikan keterangan palsu di bawah sumpah. "Kena pasal 242 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun," imbuhnya.
Sebelumnya, Ratna Mutiara dilaporkan oleh warga Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah terkait kesaksian palsu di persidangan MK pada 28 Juni. Dalam persidangan tersebut, Ratna bersaksi bahwa salah seorang warga, Ngadio, telah membagi-bagikan uang menjelang Pemilu Kada Kobar. Dalam kesaksian tersebut, aksi bagi-bagi uang yang dilakukan demi memenangkan salah satu pasangan, Sugianto dan Eko Sumarno.
Kasus ini berawal dari pengaduan pasangan Ujang Iskandar dan Bambang Purwanto ke MK terkait kisruh Pilkada Kotawaringin. Hasil perhitungan KPU Kotawaringin Barat memenangkan pasangan Sugianto dan Eko Soemarmo dengan perolehan suara 67.199 suara. Sedangkan pasangan Ujang Iskandar dan Bambang Purwoko hanya meraih 55.281 suara. Tidak terima kekalahan, Ujang Iskandar dan Bambang Purwanto mengadu ke MK.
Pada 7 Juli 2010, atas dasar dugaan kesaksian palsu para saksi, MK memutuskan mendiskualifikasi kemenangan pasangan Sugianto dan Eko Soemarno dan menetapkan pasangan Ujang Iskandar dan Bambang Purwanto sebagai pemenang.
Nama-nama pelapor yakni Ngadio, Hilyar, H Yakub, Roni, Yohanes, Bonari, Indra, Rudi, Yusri, dan Jaffar. Nama terlapor adalah Ratna Mutiara, Ahmad Ruslan, Rahmat Giyono, Suwandi, M Yani, Yakin, Syahrial, Sahwani, M Husin, dan Gusti.
(ape/lrn)











































