"Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa," kata penuntut umum Zet Todung Alo di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (1/11/2010).
Selain hukuman pidana, Journal juga dituntut membayar uang denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut Journal mewajibkan membayar uang pengganti Rp 7,77 miliar subsider 5 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Journal terseret kasus korupsi APBD Pemprov DKI 2006-2007. Journal memungut sebanyak 10 persen nilai kontrak dari rekanan untuk semua kegiatan yang ada di Biro Hukum.
Dia juga melakukan penunjukan langsung rekanan untuk beberapa kegiatan seperti filler iklan dan Gema Hukum. Journal dijerat pasal 2 ayat 1, pasal 11 dan pasal 12 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(mok/lrn)











































