"Kalau kita katakan bahwa putusan itu dianggap selesai secara hukum, sudah selesai, itu saja. Kalau mau diperpanjang ya panjang itu," ujar Menkum HAM Patrialis Akbar ketika ditanya mengenai kasus Bibit-Chandra.
Hal itu disampaikan dia di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (1/11/2010).
Patrialis mengatakan, kalau mau mencari-cari kesalahan, pasti akan ada saja. Namun, dengan adanya deponeering itu bukan berarti kasus itu bisa disimpulkan ada rekayasa.
"Saya kira kita juga nggak bisa bilang begitu (rekayasa), karena semua ini sudah berjalan, sudah berproses sekarang ending-nya itu. Itu saja," tuturnya.
Dalam kasus Bibit-Chandra ini, katanya, ada unsur kepentingan umum yang lebih diutamakan sehingga kasus ini cukup sampai deponeering saja.
"Ya memang tidak ada satu keputusan hukum dia tidak bersalah, ya nggak bersalah. Ya memang sudah di-deponeering sudah selesai dong. Saya kira sampai di situ sudah cukup," tandas politisi asal Partai Amanat Nasional (PAN).
(nwk/lrn)











































