"Saya ragu, untuk pemanggilan ada waktu 3 hari sanggup?" ujar Albertina dengan nada tinggi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (1/11/2010).
Albertina mengatakan itu setelah JPU menyatakan Asnun berhalangan hadir dan berjanji akan menghadirkan Asnun pada persidangan Rabu mendatang. Majelis hakim pun menyangsikan JPU dapat menghadirkan Asnun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bukan masalah diusahakan. Tapi bisa nggak hadirkan saksi ini. Kalau nggak bisa, kita bisa," tukas Albertina.
Pada kesempatan yang sama, pengacara Gayus Tambunan, Adnan Buyung Nasution juga mengungkapkan kekecewaanya karena jaksa tak kunjung menghadirkan saksi yang dianggap penting.
"Ada saksi dari dulu mau dipanggil, Alif Kuncoro dan Imam Maliki. Penting, tapi nggak dipanggil-dipanggil," ujar pengacara tersebut.
Mendengar pernyataan Buyung, majelis hakim kembali meminta JPU untuk menghadirkan saksi yang dimaksud.
"Kapan? Senin saja. Sanggup nggak? Jangan sampai saya minta reelasย pemanggilan," tantang hakim Albertina. Jaksa pun mengatakan menyanggupi sembari memberikan isyarat dengan menganggukan kepalanya.
Saat pemeriksaan saksi Endarto Gunawan dari PT Surya Alam Tunggal (SAT), JPU juga salah membacakan BAP, sehingga berujung perdebatan dengan hakim. Saat pemeriksaan Endarto, JPU ternyata membacakan BAP dari saksi Agung Nirwanto, pegawai pajak.
(ddt/lrn)