ICW mencium adanya dugaan korupsi Rp 1,2 miliar yang dilakukan oleh pihak SMPN.
"Kami dapat laporan adanya dugaan korupsi. Kita minta di SMPN induk dokumen SPJ, kami perlukan untuk mengkaji lebih lanjut buat kuatkan bukti untuk lihat aliran dana BOS, dan BOP yang jadi hak murid di TKBM," ujar Peneliti Senior ICW Febri Hendri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Febri, setelah gagal mendapatkan informasi dari pihak sekolah, ia langsung melayangkan surat kepada Kepala Dinas Pendidikan DKI, namun tidak direspon.
"Pihak dinas pendidikan mengabaikan permintaan kami," tegasnya.
Dalam pasal 17 UU No 14Β Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik disebutkan warga negara berhak atas informasi publik.
"SPJ yang kita minta sebagai informasi publik tidak membahayakan ketahanan negara, perekonominan, Hak Kekayaaan Intelektual dan tidak dikatakan kalau itu rahasia negara," kata Febri.
"SPJ dana BOS sampai kwitansi itu info publik," imbuhnya.
Sementara itu perwakilan dari Dinas Pendidikan DKI Supriadi mengatakan, tidak mengetahui apakah kepala sekolah memiliki wewenang untuk memberikan informasi soal SPJ. Menurutnya, yang berhak memberikan informasi adalah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
"Yang berhak beri informasi PPID tapi itu belum ada harus dibentuk," elaknya.
Kasus ini berawal ketika 5 sekolah SMPN 190, SMPN 28, SMPN 67, SMPN 84 dan SMPN 95 sebagai induk dari TKBM tidak memberikan dana BOS dan BOP sejak 2007-2009. Padahal dalam petunjuk teknis BOS disebutkan kalau TKBM berhak mendapatkan dana tersebut untuk kegiatan belajar mengajar.
Merasa ada yang janggal pengelola TKBM melaporkan kejadian ini ke ICW. Selanjutnya ICW meminta informasi SPJ, dana BOS dan BOP namun diabaikan. Hingga akhirnya sengketa informasi ini dilaporkan ke KIP.
Sidang akan dilanjutkan 15 November 2010 dengan agenda putusan.
(did/lrn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini