"Ya mulai hari ini akan dilakukan sidak di masing-masing wilayah oleh DKI terutama Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD),"Â kata Kepala Bidang Penegakan Hukum BPLHD DKI, Ridwan Pandjaitan, kepada wartawan melalui telepon Senin (1/11/2010).
Ridwan menambahkan, sidak akan dilakukan di gedung swasta dan pemerintah di wilayah DKI selama bulan November. Sedangkan untuk hari ini, razia dikhususkan di gedung instansi pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ridwan mengatakan pihaknya akan menindak tegas gedung-gedung yang tidak mematuhi Pergub no 88/2010. Jika terbukti pelanggaran sangat parah, maka BPLHD akan memberikan surat peringatan.
"Parah tidaknya dinilai dari adakah orang yang merokok di situ, adakah tanda bahwa ruangan itu dilarang merokok, dan apakah ada komitmen dari pimpinannya. Jika semuanya buruk maka akan diberikan surat peringatan," kata Ridwan.
Pergub No 88 Tahun 2010 merupakan perubahan dari Pergub No 75 tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok. Dalam pergub baru tersebut, setiap pengelola gedung harus menutup tempat kawasan merokok (TKM) yang dalam pergub lama wajib disediakan.
Bagi gedung yang mempertahankan TKM, Pemprov DKI pun akan memberikan sanksi keras. Namun sanksi tersebut tidak berupa denda melainkan sanksi moral.
(fjr/lrn)











































