"Bareskrim sedang menyusun langkah-langkah. Kita akan cari apa motifnya dulu nanti," kata Kadivhumas Polri Irjen Pol Iskandar Hasan saat ditemui di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Senin (1/11/2010).
Menurut Iskandar, tim telah bekerja dan melakukan langkah-langkah. Termasuk memeriksa sejumlah saksi yang telah diajukan kejaksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu bagaimana dengan dugaan suapnya? "Berawal dari pemalsuan dulu baru ada motivasi kita mulai dari situ, nah motivasi apa," jawab Iskandar.
Terkait pemanggilan para terlapor, Iskandar mengatakan penyidik masih melakukan penyelidikan. "Bareskrim sedang menyusun langkah-langkah ke depan apa yang mau dilakukan," imbuhnya.
Kapan pemanggilan? "Kita baru menyiapkan langkah-langkah mungkin minggu-minggu ini akan melayangkan surat pemanggilan," tutupnya.
Seperti diketahui Kejagung telah melaporkan jaksa Cirus, dan Haposan Hutagalung atas dugaan pemalsuan surat terkait rentut Gayus Tambunan. Mereka diduga melanggar pasal 263 KUHP dan terancam hukuman 6 tahun penjara.
Jamwas Marwan Effendi mengamini bahwa pihaknya telah melaporkan Cirus Sinaga dan Haposan ke Bareskrim polri dengan nomor 2 TBL/421/X/2010/Bareskrim tanggal 28 oktober 2010.
(ape/lrn)











































