Yusril mengajukan uji tafsir ketentuan Pasal 1 angka 26 dan 27 dihubungkan dengan Pasaal 65l 65 jo Pasal 116 ayat (3) dan (4) jo Pasal 194 ayat (1) huruf a UU No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP terhadap UUD 1945. Ia mengajukan permohonan itu setelah Kejagung menolak memanggil empat saksi yang dimintanya dalam perkara Sisminbakum.
Keempat saksi itu adalah mantan Presiden Megawati Soekarnoputri, mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Mantan Menko Ekuin Kwik Kian Gie dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, dalam prakteknya, hak itu sering diabaikan oleh jaksa. Sehingga seorang tersangka dapat menderita kerugian konstitusional, yaitu hak mendapatkan kepsatian hukum dan keadilan, persamaan di hadapan hukum dan berbagai pasal UUD 45 yang mengatur tentang HAM.
Yasril yakin MK akan mengabulkan permohonannya. Bila dikabulkan, Kejagung tidak punya pilihan lagi kecuali memanggil Megawati, JK, Kwik dan SBY untuk diperiksa dalam kasus yang mendudukkannya sebagai tersangka.
"Kalau mereka memberikan keterangan, saya yakin bahwa tuduhan Kejagung terhadap saya akan gugur. Sebab, tuduhan kepada saya adalah menyangkut masalah akses fee Sisminbakum yang tidak dimasukkan ke kas negara sebagai PNBP," katanya.
Padahal, lanjut Yusril. sudah jelas bahwa Sisminbakum adalah proyek built, operate and transfer yang seluruh modalnya maupun biaya operasinya ditanggung swasta. Tidak ada proyek BOT yang dikenakan PNBP, melainkan pajak. Lagipula, suatu jenis pelayanan pemerintah dijadikan PNBP atau bukan, sepenuhnya adalah kewenangan Presiden.
"Biarlah SBY yang menerangkan hal ini, agar Kejaksaan Agung tidak semena mena menuduh saya melakukan korupsi. Padahal saya tidak melakukannya," cetus Mensesneg yang terkena reshuffle pada era SBY ini.
Yusril menambahkan, SBY juga harus menerangkan mengapa Sisminbakum yang asalnya dilaksanakan hanya dengan Peraturan Menteri, tetapi kemudian diberlakukan melalui undang-undang, yakni Pasal 9 UU No 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Kalau Sisminbakum yang mulai dilaksanakan tahun 2001 adalah korupsi, mengapa kemudian di tahun 2007, diperkuat pemberlakuannya dengan UU yang disahkan Presiden dan DPR.
"Sisminbakum tahun 2007 dengan 2001 itu sama saja, tidak ada bedanya. Biar SBY sendiri yang menerangkan hal ini di Kejaksaan Agung, agar semuanya menjadi jelas," tutupnya.
(irw/irw)











































