"Kalau SKPP, akibat hukum pasal 77 huruf B (KUHAP). Bibit-Chandra harus direhabilitasi. Deponering paling safe, rehabilitasi Bibit-Chandra sangat mahal, tidak terbeli dengan apa pun," kata salah satu anggota tim pengacraa Bibit-Chandra, Ahmad Rivai.
Hal itu dikatakan Rivai dalam diskusi yang digelar Lembaga Penegakan Hukum dan Strategi Nasional (LPHSN), di Restoran Bumbu Desa, Jl Cikini Raya, Minggu (1/10/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tidak bisa mengatakan enjoy atau tidak, ini kewenangan kejaksaan. Tetap pakai ketentuan yang berlaku, tapi jangan sampai timbulkan masalah pihak ketiga," kata Rivai.
Mengenai desakan agar KPK mengusut dugaan rekayasa kasus Bibit-Chanra, Rivai sangat mendukungknya.
"Kapolri BHD tidak bisa menyampaikan bukti. 64 Rekaman pembicaraan tidak ada. Bohong doang BHD dan Hendarman. Harus usut tuntas masalah ini," tegasnya.
(lrn/irw)











































