Kubu Bibit-Chandra: Deponering Cara Paling Aman Kejaksaan

Kubu Bibit-Chandra: Deponering Cara Paling Aman Kejaksaan

- detikNews
Minggu, 31 Okt 2010 21:23 WIB
Kubu Bibit-Chandra: Deponering Cara Paling Aman Kejaksaan
Jakarta - Pengesampingan perkara demi kepentingan umum atau deponering atas kasus Bibit-Chandra dinilai sebagai langkah aman Kejaksaan Agung. Sebab, jika melalui penghentian penuntutan, Kejaksaan harus merehabilitasi nama dua pimpinan KPK tersebut.

"Kalau SKPP, akibat hukum pasal 77 huruf B (KUHAP). Bibit-Chandra harus direhabilitasi. Deponering paling safe, rehabilitasi Bibit-Chandra sangat mahal, tidak terbeli dengan apa pun," kata salah satu anggota tim pengacraa Bibit-Chandra, Ahmad Rivai.

Hal itu dikatakan Rivai dalam diskusi yang digelar Lembaga Penegakan Hukum dan Strategi Nasional (LPHSN), di Restoran Bumbu Desa, Jl Cikini Raya, Minggu (1/10/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ditanya apakah Bibit-Chandra senang dengan dikeluarkannya deponering, Rivai tidak bisa menjawabnya.

"Kita tidak bisa mengatakan enjoy atau tidak, ini kewenangan kejaksaan. Tetap pakai ketentuan yang berlaku, tapi jangan sampai timbulkan masalah pihak ketiga," kata Rivai.

Mengenai desakan agar KPK mengusut dugaan rekayasa kasus Bibit-Chanra, Rivai sangat mendukungknya.

"Kapolri BHD tidak bisa menyampaikan bukti. 64 Rekaman pembicaraan tidak ada. Bohong doang BHD dan Hendarman. Harus usut tuntas masalah ini," tegasnya.

(lrn/irw)


Berita Terkait