"Karena itu follow-up dari deponering adalah bahwa komitmen KPK ditunggu semua pihak," ujar Cak Imin, panggilan akrab Muhaimin, di Kantor DPP PKB, Jl Raden Saleh, Jakarta Pusat, Jumat (1/11/2010).
Menurut Cak Imin, dikeluarkannya deponering adalah bentuk komitmen
pemerintah memberantas korupsi. Dia menambahkan, apa yang terjadi pada perkara Bibit-Chandra harus dijadikan bahan refleksi dalam pemberantasan korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Langkah Politik
Dalam kesempatan terpisah, anggota Komisi III DPR, Gayus Lumbuun, mengatakan, deponering adalah langkah politik negara. Alasannya, deponering mensyaratkan saran dan pendapat dari badan kekuasaan negara lain selain yudikatif yakni, eksekutif dan legislatif.
"Sama dengan abolisi dan amnesti, ini bidang politik di dalam hukum. Beda dengan grasi, rehabilitasi, itu orisinil hukum karena hanya minta pendapat MA (yudukatif)," kata Gayus.
Gayus menambahkan, deponering juga tidak menyelesaikan masalah. Sebab deponering hanya mengeyampinkan masalah, bukan menuntataskannya, seperti bisa dilakukan lewat pengadilan.
"Status Bibit-Chandra tetap tersangka. Ini jadi status seumur hidup. Karena tidak dibawa ke pengadilan," kata Gayus.
(ddt/lrn)











































